BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hutan adalah sebuah kawasan yang
ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah
yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon
dioksida (carbon dioxide sink), habitat
hewan,
modulator arus hidrologika, serta pelestari
tanah,
dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting. Hutan menurut Undang-Undang tentang
Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Hutan juga merupakan tempat untuk resapan air, Terutama di daerah bogor yang
merupakan tempat dengan curah hujan yang besar sehingga tidak dapat dipungkiri
lagi bogor mempunyai hutan sebagai daerah konservasi cagar alam yakni kebun
raya bogor
Kebun Raya Bogor dengan luas area
seluas 87 hektare ini juga bagian dari ruang terbuka hijau (RTH) yang terus
dikembangkan oleh pemerintah dan dijadikan sebagai pusat konservasi. Fungsi
konservasi itu tak hanya bermanfaat untuk menyelamatkan tumbuhan yang makin
berkurang di hutan habitat aslinya saja, tapi juga sangat berjasa terhadap
lingkungan udara di sekitarnya. Khusus bagi Kota Bogor ini. Sejak 1817 Sir
Stamford Raffles selaku Gubernur Jawa zaman kolonial yang mendirikan kawasan
hijau di kota hujan ini selalu berorientasi pada ekonomi, pihaknya kini mulai
berupaya untuk peduli juga terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat. Oleh
karena itu konservasi terhadap kebun raya bogor sangat diperlukan untuk
lingkungan yang bersih dan sehat.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka didapatkan rumusan masalah yaitu bagaimanakah
penanganan dan langkah untuk pelestarian kawasan Cagar Alam Kebun Raya Bogor?
1.3
Tujuan
Mendapatkan
cara dan langkah yang tepat agar kawasan Cagar alam Alam di Kebun Raya Bogor
tetap terjaga.
1.4
Sistematika Penulisan
BAB
I PENDAHULUAN, yang meliputi:
- Latar belakang masalah, menguraikan mengapa penulis sampai pada pemilihan topik permasalahan yang besangkutan.
- Perumusan masalah, memberikan batasan masalah yang jelas bagian mana dan persoalan yang dikaji dan bagian mana yang tidak.
- Tujuan, menggambarkan manfaat dan hasil-hasil yang diharapkan dan penelitian ini dengan memberikan jawaban terhadap masalah yang diteliti.
- Sistematika pembahasan / penulisan, memberikan gambaran umum dan bab ke bab isi dan penulisan ilmiah.
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA, yang meliputi:
Menguraikan
landasan teori-teori yang menunjang dalam pembahasan penelitian dan dapat
dipergunakan dalam menyelesaikan permasalahan yang diangkat. Berisi tindakan
pelestarian yang sesuai untuk kawasan cagar alam.
BAB
III GAMBARAN KAWASAN KONSERVASI, yang meliputi:
Berisi
kondisi eksisting kawasan dan kondisi linkungan disekitar kawasan.
BAB
IV KESIMPULAN DAN SARAN yang meliputi:
Kesimpulan,
usulan langkah, saran penanganan pelestarian kawasan cagar alam..
BAB
II
TINJAUAN PUSTAKA
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Definisi
2.1.1 Kebun Raya
Kebun raya adalah kebun buatan yan berguna untuk menghimpun
tumbuhan dari berbagai tempat untuk dilestarikan. Selain itu, kebun raya ialah
Kebun raya Bogor dan Kebun Raya Ppurwodadi (Jawa Timur). Masyarakat awam
hendaknya tidak memelihara hewan atau tumbuhan langka yang rawan punah.
Memelihara burung, kera, atau orang utan di rumah akan menyebabkan hewan hewan
tersebut semakin cepat punah. Sebaiknya, hewan tersebut dibiarkan hidup secara
alami atau diserahkan pemeliharaannya kepada orang yang ahli agar ditangkarkan
dan kemudian dilepaskan kembali ke habitat aslinya. Kita dapat berperan serta
untuk melestarikannya dengan memelihara hewan atau tumbuhan hasil penangkaran
atau budi daya, misalnya burung kenari, ikan hias, tanaman hias, kucing dan
anjing.
Kebun raya adalah kebun buatan yang berguna untuk menghimpun
tumbuhan dari berbagai tempat untuk dilestarikan. Kita dapat membantu
melestarikan keanekaragaman makhluk hidup dengan cara:
a. Tidak membunuh
hewan dan tumbuhan liar
b. Tidak mempermainkan
hewan liar dan memetik tumbuhan langka
c. Sewaktu
bertamasya atau berkemah, tetaplah memelihara kelestarian lingkungan, tidak
membawa pulang hewan dan tumbuhan langka
d. Tidak membuang sampah
di sembarang tempat, karena dapat mengganggu kesehatan hewan jika termakan
hewan tersebut
e. Tidak membuang
limbah ke lingkungan, misal limbah rumah tangga atau pestisida, karena dapat
membahayakan kehidupan hewan dan tumbuhan yang ada di lingkungan tersebut.
2.1.2 Keanekaragaman hayati atau biodiversitas
Keanekaragaman
hayati atau biodiversitas (biological divercity) adalah berbagai macam variasi
bentuk, penampilan, jumlah, dan sifat yang tampak pada berbagai tingkatan
persekutuaan mahluk hidup yang meliputi tingkatan ekoistem, tingkatan jenis
(spesies), dan keanekaragaman ekosistem. Keanekaragaman hayati melingkupi
berbagai perbedaan atau variasi bentuk, penampilan, jumlah, dan sifat-sifat
yang terlihat pada berbagai tingkatan, baik tingkatan gen, tingkatan spesies,
maupun tingkatan ekosistem. Berdasarkan hal tersebut, para pakar membedakan
keanekaragaman hayati menjadi tiga tingkatan, yaitu keanekaragaman gen,
keanekaragaman jenis, dan keanekaragaman ekosistem.
Berdasarkan
pengertiannya, keanekaragaman hayati dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
keanekaragaman gen (genetik), keanekaragaman spesies (jenis), dan
keanekaragaman ekosistem. Fungsi keanekaragaman hayati yaitu:
- Sumber penghidupan dan kelangsungan hidup manusia karena bahan sandang, pangan, papan, obat-obatan, dan kebutuhan hidup lain berasal dari sana.
- Sumber ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pengembangan sosial budaya umat manusia.
- Membangkitkan nuansa keindahan yang mencerminkan kehebatan sang pencipta.
Menurunnya
keanekaragaman hayati yang menyebabkan semakin sedikit pula manfaat yang dapat
diperoleh manusia. Penurunan keanekaragaman hayati dapat dicegah dengan cara
melakukan pelestarian (konservasi) keanekaragaman hayati. Agar keanekaragaman
makhluk hidup dapat terus lestari dan mampu memberi manfaat yang
sebesar-besarnya kepada manusia, pemanfaatannya harus secara bijaksana.
Perlindungan
(konservasi) keanekaragaman hayati bertujuan untuk melindungi flora dan fauna
dari ancaman kepunahan. Konservasi dibagi dua macam, yaitu:
- In Situ
In
situ adalah konservasi flora dan fauna yang dilakukan pada habitat asli.
Misalnya memelihara ikan yang terdapat di suatu danau yang dilakukan di danau
tersebut, tidak dibawa ke danau lain atau sungai. Ini dilakukan agar
lingkungannya tetap sesuai dengan lingkungan alaminya. Meliputi 7 kategori,
yaitu cagar alam, suaka margasatwa, taman laut, taman buru, hutan, atau taman
wisata, taman provinsi, dan taman nasional.
- Ex Situ
Ex
situ adalah konservasi flora dan fauna yang dilakukan di luar habitat asli,
namun kondisinya diupayakan sama dengan habitat aslinya. Perkembangbiakan hewan
di kebun binatang merupakan upaya pemeliharaan ex situ. Jika berhasil
dikembangbiakan, sering kali organisme tersebut dikembalikan ke habitat
aslinya. Contohnya, setelah berhasil ditangkar secara ex situ, jalak Bali dilepaskan
ke habitat aslinya di Bali. Misalnya: konservasi flora di Kebun Raya Bogor dan
konservasi fauna di suaka margasatwa Way Kambas, Lampung.
2.2 Tindakan Pelestarian
Cagar alam
adalah suatu kawasan suaka alam yang
karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa,
dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu
yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi
Sumber Daya Alam.
Kawasan pelestarian
alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan
yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Jenis-jenis
tumbuhan yang akan ditanam di Kebun Raya, mempunyai kriteria tertentu. Tumbuhan
tersebut dikoleksi melalui beberapa tahapan dan kelengkapan data dijadikan
sebagai kriteria utama. Penataan koleksi ditanam di kebun dilakukan dengan
kaidah-kaidah ilmu pertamanan, sehingga nampak indah. Keindahan dan informasi
ilmiah yang terkandung dalam koleksi tumbuhan merupakan daya tarik utama dari
sebuah Kebun Raya.
Penelitian
taksonomi/tata nama tumbuhan, pendayagunaan dan perbanyakan koleksi terus
menerus dilakukan untuk tujuan konservasi, pendidikan, dan pengembangan nilai
ekonomi. Pemasangan papan interpretasi pada taman dan lokasi yang berdekatan
dengan koleksi bernilai ekonomi, menjadikan Kebun Raya tidak hanya sekedar
sebagai tempat wisata, tetapi sebagai tempat pendidikan.
Salah
satu pelestarian yang berada di Kebun Raya Bogor adalah pelestarian biji secara
ex situ. Bank biji rintisan Kebun Raya Bogor merupakan pemutakhiran
lembaga koleksi biji yang didirikan pada tahun 1974. Pada awalnya lembaga ini
didirikan hanya untuk mengkonservasi beberapa biji khusus yang dinilai syarat
manfaat untuk dikonservasi.
Bank
Biji merupakan sarana yang dinilai efektif untuk proses konservasi biji dari
tanaman akan tetapi bank biji melayani proses pengembangan potensi, perubahan
genetik, dan juga mutasi genetik yang dilakukan demi kelangsungan hidup tanaman
tersebut.
Dalam hal pengembangan potensi, Bank Biji dapat menyediakan
biji-biji potensial yang harapannya dikemudian hari dapat memenuhi
kebutuhan akan gizi melalui bahan pangan demi kebutuhan umat manusia.
Dalam
proses pemeliharaan biji tanaman terdapat dua metode umum yang dilakukan oleh
para pelaku konsevasi dan budidaya tanaman di dunia, yaitu proses
pelestarian in-situ dan proses
pelestarian ex-situ. Konservasi ex-situ adalah proses
pengembangan biji tanaman di luar habitatnya. Proses ini memungkinkan para perekayasa
konservasi melakukan penyesuaian habitat yang dibutuhkan dalam perkembangan
biji tanaman yang diinginkan.
Konservasi
ini juga memungkinkan perekayasa mengembangkan potensi-potensi lain yang belum
terdeteksi dan dimiliki oleh tanaman tersebut serta memungkinkan perekayasa
memutasi genetik asli biji tanaman agar dapat sesuai dengan habitat yang
sebetulnya bukan menjadi habitat asli tanaman tersebut.
Dalam
hal ini, para pengurus Bank Biji Kebun Raya Bogor memilih proses pelestarian
dengan konservasi ex-situ karena dengan melalui proses pengurus tidak
harus menyesuaikan pilihan biji yang sesuai dengan alam iklim Kebun Raya Bogor
melainkan meluaskan pilihan biji tanaman konservasi yang nantinya akan
dipertahankan, dikembangkan, dan dilestarikan keberadaannya demi
keberlangsungan alam ekologi dan varietas tanaman dunia.
Pengembangan
Pengembangan Kebun Raya dimulai
dengan pembangunan sarana dan rasarana pembibitan, yang diikuti dengan
penyiapan lahan dan pembangunan fisik kebun mengikuti pola dan tema yang
tertuang di dalam Masterplan. Pembibitan dilakukan dengan penyiapan lahan di
tempat yang telah ditentukan, termasuk pembuatan jalur sirkulasi untuk
memudahkan distribusi tumbuhan. Pembibitan mencakup 2 kategori, yaitu
pembibitan tumbuhan koleksi dan pembibitan bukan tumbuhan koleksi untuk tujuan
penghijauan dan pertamanan.
Pemanfaatan
Pemanfaatan
adalah pendayagunaan Cagar Alam untuk kepentingan sebesar-besarnya
kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya (UU Cagar Alam
2010). Dalam konteks pelestarian, pemanfaatan Cagar Alam adalah mutlak karena
merupakan muara dari pelestarian. Salah satu tujuan Cagar Alam dilindungi dan
dikembangkan ialah agar dapat dimanfaatkan. Pemanfaatannya dapat
berupa sarana pembelajaran, pusat rekreasi dan pembelajaran, tempat
diskusi dan lain sebagainya. Pemanfaatan Cagar Alam harus ditekankan pada
elemen pendidikan karena pemahaman tentang pelestarian itu lebih efektif
dilakukan dengan pendekatan pendidikan. Pemanfaatan lainnya dapat
berupa kepentingan ilmu pengetahuan, teknologi, pariwisata, agama,
sejarah, dan kebudayaan. Peran serta masyarakat dan komunitas turut andil besar
dalam melestarikan kawasan Cagar Alam.
Zonasi
Zoning
adalah suatu upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi dan sekaligus mengatur
peruntukan lahan, agar tidak terganggu oleh kepentingan lain yang terjadi
disekitarnya, yang oleh Callcott (1989) disebutkan bahwa zonasi merupakan suatu
cara atau teknik yang kuat dan fleksibel untuk mengontrol pemanfaatan
lahan pada masa datang (Callcott,1989:38). Pernyataan yang dikemukaan oleh
Callcott tersebut lebih di tekankan pada pengaturandan pengontrolan pemanfaatan
lahan untuk berbagai jenis kepentingan yang diatur secara bersama.
Sementara dalam zonasi cagar alam tujuan utamanya adalah menentukan
wilayahsitus serta mengatur atau mengendalikan setiap kegiatan yang dapat
dilakukan dalam setiap zona.Dengan demikian maka zonasi cagar alam yang
dimaksud dalam hal ini, memiliki cakupanyang lebih sempit dibanding dengan
pengertian yang dikemukakan oleh Callcott, namun memperlihatkan persaman antara
satu dengan yang lainya, yaitu masing-masing mengacu pada kepentingan
pengendalian dan pemanfaatan lahan agar dapat dipertahankan kelestarianya.
Zoning sangat penting contohnya saja jika cagar alam berada dalam kawasan kota,
maka ancaman terbesarnya adalah aktifitas pembangunan kota yang tidak
mengindahkan peraturan pelestarian cagar alam. Oleh karena itu, penentuan
strategi zoning harus bersifat aplikatif dan diupayakan dapat
mengakomodir berbagai kepentingan.
Zonasi
terhadap situs cagar alam ini harus dilakukan dengan perspektif yang luas
untuk dapat menetapkan suatu sistem penataan ruang yang bijak dengan tetap
berpegang pada prinsip pelestarian tanpa merugikan pihak manapun. Hal ini
menjadi signifikan mengingat cakupan zonasi cagar alam biasanya meliputi sebuah
wilayah yang cukup luas. Dengan demikian penentuan batas zona harus
mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.
Sumber :
https://kumparan.com/@kumparantravel/bukti-cinta-stamford-raffles-pada-sang-istri-di-kebun-raya-bogor
www.wikipedia.org
https://id.wikipedia.org/wiki/Cagar_alam
http://krbogor.lipi.go.id/id/Sejarah-Kebun-Raya-Bogor.html
https://megapolitan.antaranews.com/berita/29401/ini-awal-mula-berdirinya-kebun-raya-bogor
http://kurrotuluyun.blogspot.co.id/2012/10/macam-perlindungan-alam-dengan-tujuan.html’
No comments:
Post a Comment