Friday, February 2, 2018

Pihak - Pihak Dalam Management Konstruksi

1. Pemilik (Owner)
Hasil gambar untuk Owner 
Pemilik adalah perseorangan atau bada usaha baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai kepentingan untuk mendirikan bangunan dan memiliki dana untuk merealisasikan bangunan tersebut.

Kewajiban Owner :
- Menyediakan dana (perencanaan, pelaksanaan, hingga penyerahan proyek)
- Menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan
- Menunjuk konsultan dan kontraktor
- Menerima bangunan yang telah selesai dikerjakan

2. Konsultan (Perencana, Pengawas)

Hasil gambar untuk konsultan 
 Konsultan Perencana
adalah perseorangan atau badan usaha yang membuat perencanaan konstruksi lengkap dari arsitektur, sipil, landscape,ultilitas.

Tugasnya :
- Menuangkan gagasan pemilik ke dalam desain bangunan
- Membuat konsep desain secara keseluruhan 
- Membuat gambar kerja, perhitungan struktur, dan rencana anggaran biaya
- Membuat revisi desain
- Bertanggun jawab atas perancangan.

Konsultan Pengawas
adalah perseorangan atau badan usaha yang ditunjuk oleh pemilik untuk membantu mengawasi jalan nya pelaksanaan konstruksi.

Tugasnya :
- Mengawasi jalan nya proses konstruksi
- Membuat laporan perhitungan prestasi pekerjaan secara berkala (harian, mingguan, bulanan)
- Memberi saran atau pertimbangan kepada pemilik dan kontraktor
- Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor.

Dalam proyek besar ada pihak lain yang bekerjasama yaitu Pengawas struktur, desain, mekanikal dan elektrikal.

3. Kontraktor
 

Hasil gambar untuk Kontraktor

Kontraktor adalah penyedia jasa perseorangan atau badan usaha yang bergerak dibidang pelaksanaan jasa konstruktsi yang mampu mewujudkan suatu hail perencanaan.

Tugas nya :
- Menyelenggarakan pelaksaan pekerjaaan berdasarkan gambar rencana
- Kontraktor dapat menggunakan sub kontraktor (kontraktor pondasi, atap, mekanikal dll)

Pekerja (tukang) dibawah kendali kontraktor yang menyewa jasa mereka, dan memilih khusus dibidang keahlian tukang.


Owner > Konsultan (Perencana, Pengawas) > Kontraktor > Tukang.