HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
KAJIAN
TERJADAP KONSEP PERENCANAAN YANG TELAH BERJALAN DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perencanaan adalah proses
mendefinisikan tujuan, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan
mengembangkan rencana aktivitas kerja. Perencanaan merupakan proses terpenting
dari semua fungsi
karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain—pengorganisasian, pengarahan, dan
pengontrolan—tak akan dapat berjalan.
Rencana
dapat berupa rencana informal atau rencana formal. Rencana informal adalah
rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama. Sedangkan
rencana formal adalah rencana tertulis yang harus dilaksanakan dalam jangka
waktu tertentu.
Perencanaan diperlukan dan terjadi dalam
berbagai macam kegiatan antara lain perencanaan social ekonomi dan perencanaan
pembangunan, sebab perencanaan ini merupakan proses dasar di dalam mengambil
suatu keputusan dan tindakan. Perencanaan diperlukan dalam setiap jenis
kegiatan baik itu kegiatan organisasi, perusahaan maupun kegiatan dimasyarakat,
dan perencanaan ada dalam setiap fungsi-fungsi, karena fungsi-fungsi tersebut
hanya dapat melaksanakan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam
perencanaan.
Di negara-negara berkembang pada umumnya memiliki tingkat
pengangguran yang jauh lebih tinggi, dari angka resmi yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Hal ini terjadi karena ukuran sektor informal masih cukup besar
sebagai salah satu lapangan nafkah bagi tenaga kerja tidak terdidik. Sektor
informal tersebut dianggap sebagai katup pengaman bagi pengangguran.
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah
mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah pengangguran
dan setengah pengangguran yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang
merata. Sebaliknya penganggurandan setengah pengangguran yang tinggi merupakan
pemborosan-pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluaarga
dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapt mendorong peningkatan keresahan
sosial dan kriminal dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam tugas ini akan dibahas beberapa masalah, diantaranya :
1. Apa perencanaan di ruang lingkup nasional?
2. Apa perencanaan di ruang lingkup lokal?
3. Apa perencanaan di ruang lingkup
regional?
4. Apa perencanaan di ruang lingkup sector
swasta
1.3 Tujuan
Dari
permasalahan terebut , tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1. Untuk mengetahui konsep perencanaan
apa saja yang telah atau akan terjadi untuk ruang lingkup nasional, lokal,
regional maupun swasta.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Perencanaan ruang lingkup nasional
Implementasi otonomi daerah dan
desentralisasi di Indonesia menuntut perubahan paradigma perencanaan dan
keuangan daerah yang bersifat komprehensif mengarah kepada transparansi,
akuntabilitas, demokratisasi, desentralisasi dan partisipasi masyarakat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan
masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber
daya yang tersedia. Pembangunan dalam UU ini Pembangunan Nasional dimaksud
upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan
bernegara.
Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN) itu sendiri adalah satu kesatuan tata cara perencanaan
pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Tujuan perencanaan pembangunan
nasional menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, antara lain:
- Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan
Lebih lanjut proses perencanaan
menurut UU Nomor 25 Tahun 2009, yakni:
- Proses Politik: Pemilihan langsung Presiden dan Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses (publik choice theory of planning) Khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM
- Proses Teknokratik: Perencanaan yang dilakukan oleh perencana profesional, atau oleh lembaga/unit organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan khususnya dalam pemantapan peran, fungsi dan kompetensi lembaga perencana
- Proses partisipatif: perencanaan yang melibatkan masyarakat (stakeholders) antara lain melalui pelaksanaan Musrenbang
- Proses Bottom-Up dan Top-Down: Perencanaan yang aliran prosesnya dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas dalam hierarki pemerintahan.
Dengan berlakunya amandemen UUD
1945 ini, telah terjadi perubahan didalam pengolahan pembangunan. (1) Penguatan
kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN; (2) ditiadakannya GBHN
sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional; (3) diperkuatnya
otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam NKRI.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menjadi Ruang Lingkup
Perencanaan pada Bab III pasal(3) sebagai berikut: (1) Perencanaan Pembangunan
Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan
yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah Negara Republik
Indonesia; (2) Perencanaan Pembangunan Nasional Terdiri atas perencanaan
pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga perencanaan
pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; (3) Perencanaan
Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan rencana
pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana
pembangunan jangka tahunan.
Sistem perencanaan pembangunan
dalam undang-undang ini terdapat empat tahapan dalam melaksanakan proses
perencanaan. Tahapan-tahapan tersebut adalah : (1) penyusunan rencana, (2)
penetapan rencana, (3) pengendalian pelaksanaan rencana, dan (4) evaluasi
pelaksanaan rencana. Keempat tahapan tersebut berjalan secara berkelanjutan
sehingga membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh.
Dalam tahap penyusunan rencana,
dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk
ditetapkan. Rencana tersebut terbagi menjadi 4 langkah. Langkah pertama adalah
penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat menyeluruh, teknoktatik,
dan terukur. Kedua adalah masing-masing instansi pemerintahan mempersiapkan
rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan
yang telah disiapkan. Langkah ketiga adalah melibatkan masyarakat dan
menyelaraskan rencana pembangunan melalui musyawarah. Langkah terakhir adalah
penyusunan rencana akhir.
Tahap selanjutnya adalah tahap
penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga semua pihak terikat untuk
melaksanakannya. Menurut UU ini, RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang)
Nasional ditetapkan sebagai UU/Peraturan daerah. Sedangkan RPJM (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah) telah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden /
Kepala daerah. Serta rencana pembangunan tahunan nasional ditetapkan sebagai
peraturan presiden/kepala daerah.
Tahap setelah tahap penetapan
rencana pembangunan adalah tahap pengendalian pelaksanaan. Pengendalian
pelaksanaan rencana tersebut bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan dan
sasaran pembangunan yg termuat dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi
dan selama pelaksanaannya dipimpin oleh pimpinan kementerian. Selanjutnya,
tugas menteri atau kepala Bappeda untuk menghimpun dan menganalisis hasil
pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan
Kementrian sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Tahap terakhir adalah tahapan
evaluasi pelaksanaan rencana. Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari
kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis dengan mengumpulkan dan
menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan
kinerja pembangunan. Evaluasi dilaksanana berdasarkan indikator dan sasaran
kerja yang mencakup masukan, keluaran, hasil, manfaat , dan dampak.
2.2. Perencanaan ruang lingkup lokal
Dalam
bidang perencanaan kota dan daerah, pendekatan sistem baru memperoleh parhatian
pada tahun-tahun 1960-an. McLoughlin mengisahkan tentang semakin kompleksnya
masalah lingkungan buatan dan kehidupan manusia, yang tidak diikuti dengan
landasan teori dan pendekatan perencanaan yang mantap. Para ekonomi, sosiolog,
ilmuwan politik, ahli geografi dan lain-lain semakin banyak melakukan studi
tentang aspek spatial dari aktivitas manusia, akan tetapi lepas antara satu dengan
yang lainnya.
Pengaruh tersebut tidak hanya
menyebar di kalangan pendidikan dan teoritis, melainkan juga dalam kalangan
penentu kebijaksanaan dan praktisi professional. Pendekatan perencanaan yang
semula sering digunakan adalah pendekatan Fucnctional dan Formalist
yang cenderung deterministic.
Sistem kota-kota berarti hubungan
antara beberapa kota yang terjadi secara saling terkait, sehingga dapat
mendatangkan manfaat tertentu bagi kota-kota itu dan juga bagi lingkungan
sekitarnya. Pembangunan perkotaan di Indonesia memberikan berbagai dampak bagi
masyarakat secara luas, baik yang bersifat positip, maupun yang negatif.
Disadari bahwa pembangunan di kota-kota besar dan menengah di Indonesia, yang
dipenuhi oleh penduduk yang berurbanisasi dari desa-desa memberikan banyak
manfaat bagi Pemerintah, maupun bagi masyarakat. Manfaat dimaksud di antaranya
dukungan terhadap Product Domestic Regional Bruto (PDRB) memberikan
lapangan kerja yang luas bagi masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum
serta penyediaan sarana dan teknologi untuk peningkatan pengetahuan dan
kepentingan warga masyarakat. Namun disadari banyak dampak negatif yang
ditimbulkan pembangunan kota-kota tersebut, diakibatkan berbagai faktor, salah
satu di antaranya kesalahan pendekatan penyusunan perencanaan pembangunan kota.
Pada
tahap-tahap pendekatan awal program pembangunan kota-kota di Indonesia
dilakukan secara sektoral. Selain sektoral pendekatan perencanaan dilakukan
secara top down. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah/Kota merencanakan
pembangunan kota-kota dengan program/proyek untuk ukuran area yang sangat luas
dan sifatnya lebih kepada instruksi dari instansi-instansi atas ke
instansi-instansi di bawahnya. Pendekatan ini berhasil apabila disetujui secara
luas oleh masyarakat luas, terkait dengan perumusan tujuan pengembangan dan
kewenangan pengaturan dan prosedur administrasi bagi seluruh kelompok
masyarakat. Pendekatan tersebut ternyata banyak yang gagal, sehingga belum bisa
mengangkat tingkat kemiskinan masyarakat di kota-kota tersebut akibat kurangnya
sumber daya manajemen lokal, sulitnya penegakan hukum dan aspek-aspek politis
lainnya.
Masyarakat di daerah perkotaan
negara-negara berkembang termasuk di Indonesia, pada kenyataannya tetap miskin,
sulit mencari pekerjaan, masa depan belum jelas dan yang bekerja selalu
khawatir kehilangan pekerjaannya. Di samping itu terjadi kompetisi yang tinggi
antar berbagai kelompok masyarakat dan terjadinya penurunan kualitas lingkungan
di perkotaan.
Masalah-masalah
dan kelemahan tersebut di atas menyebabkan diperlukannya inisiatif baru di
dalam pendekatan proses penyusunan perencanaan pembangunan kota, untuk tujuan
mensejahterakan masyarakat secara luas. Inisiatif baru ditujukan kepada
kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan kota, dengan melibatkan masyarakat
setempat (komunitas lokal) secara luas. Pemberdayaan dan peningkatan
peran-serta masyarakat secara luas yang dimulai sejak awal, yaitu sejak
penyusunan perencanaan pembangunan merupakan paradigma baru.Oleh karena itu
diperlukan suatu kebijakan dalam mengatasi masalah-masalah maupun tantangan
dalam pembangunan nasional.
Kebijakan adalah sebuah ketetapan
yang berlaku yang dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang, baik
dari yang membuatnya maupun yang mentaatinya (Suharto, 1997). Kamus Webster
memberi pengertian kebijakan sebagai prinsip atau cara bertindak yang dipilih
untuk mengarahkan pengambilan keputusan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur
tindakan yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu.
Perencanaan kebijakan ditujukan
pada masalah tertentu, sementara salah satu prinsip perencanaan komperehensif
adalah memeprhatikan semua aspek secara simulatan, apakah suatu masalah khusus
atau kesempatan yang berkaitan dengan aspek tersebut sudah diketahui atau
belum.
2.4. Perencanaan ruang lingkup regional
Perencanaan wilayah adalah perencanaan penggunaan
ruang wilayah dan perencanaan
aktivitas pada ruang wilayah. Perencanaan ruang wilayah biasanya dituangkan dalam perencanaan tata
ruang wilayah sedangkan perencanaan aktivitas
biasanya tertuang dalam rencana pembangunan wilayah, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun
jangka pendek. Perencanaan wilayah sebaiknya
dimulai dengan penetapan visi dan misi wilayah. Visi adalah cita-cita tentang masa depan wilayah yang
diinginkan. Visi seringkali bersifat abstrak tetapi ingin menciptakan ciri khas wilayah yang ideal sehingga
berfungsi sebagai pemberi inspirasi
dan dorongan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Misi adalah kondisi antara atau suatu tahapan untuk mencapai visi
tersebut. Misi adalah kondisi ideal
yang setingkat di bawah visi tetapi lebih realistik untuk mencapainya. Dalam kondisi ideal, perencanaan wilayah sebaiknya
dimulai setelah tersusunnya rencana
tata ruang wilayah karena tata ruang wilayah merupakan landasan sekaligus sasaran dari perencanaan pembangunan
wilayah.
Akan tetapi dalam praktiknya, cukup banyak daerah
yang belum memiliki rencana tata
ruang, tetapi berdasarkan undang-undang harus menyusun rencana pembangunan wilayahnya karena terkait
dengan penyusunan anggaran. Seandainya
tata ruang itu sudah ada dan masih berlaku, penyusunan rencana pembangunan daerah haruslah mengacu
pada rencana tata ruang tersebut. Rencana
pembangunan adalah rencana kegiatan yang akan mengisi ruang tersebut. Dengan demikian, pada akhirnya akan tercapai bentuk
ruang yang dituju. Tata ruang juga
sekaligus memberi rambu-rambu tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh pada tiap sisi ruang wilayah. Dengan
demikian, tata ruang adalah panduan
utama dalam merencanakan berbagai kegiatan di wilayah tersebut.
Perencanaan pembangunan wilayah sebaiknya
menggunakan dua pendekatan, yaitu
pendekatan sektoral dan pendekatan regional. Pendekatan sektoral biasanya less-spatial
(kurang memperhatikan aspek ruang secara
keseluruhan), sedangkan pendekatan regional lebih bersifat spatial dan merupakan jembatan untuk mengaitkan perencanaan pembangunan dengan rencana tata ruang. Rencana tata ruang
berisikan kondisi ruang/penggunaan lahan
saat ini (saat penyusunannya) dan kondisi ruang yang dituju, misalnya 25 tahun yang akan datang. Rencana pembangunan
wilayah misalnya RPJM, merencanakan
berbagai kegiatan pembanggnan selama kurun waktu 5 tahun dan nantinya dituangkan lagi dalam rencana tahunan yang semestinya
langsung terkait dengan anggaran.
Dengan demikian, cukup jelas bahwa RPJM semestinya
mengacu kepada rencana kondisi ruang yang dituju seperti tertera pada tata ruang. Peran para aktor
pembangunan di luar pemerintah cukup besar,
dan sesuai dengan mekanisme pasar, seringkali aktivitas dalam penggunaan ruang tidak mengarah kepada apa yang
tertuang dalam rencana. Pada satu sisi, pemerintah
ingin menciptakan pengaturan ruang yang baik. Akan tetapi, di sisi lain ingin mendapatkan manfaat yang
terkandung dalam mekanisme pasar.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah seringkali
terpaksa menempuh jalan kompromi.
Artinya, arah penggunaan ruang sesuai mekanisme pasar masih dapat ditolerir sepanjang tidak mengganggu
kelestarian lingkungan hidup. Seringkali
rencana tata ruang terpaksa dikorbankan dalam arti kata dilakukan revisi
sebelum masa berlakunya berakhir.
Dalam kondisi seperti ini perencanaan tata ruang dan perencanaan pembangunan wilayah menjadi lebih rumit karena
harus memperhatikan mekanisme pasar.
Perencanaan tata ruang adalah perencanaan
jangka panjang, sedangkan tingkah laku mekanisme pasar sulit diramalkan
untuk jangka panjang. Dalam hal ini,
perlu dibuat suatu kebijakan tentang hal-hal apa dari tata ruang itu yang dapat dikompromikan dan hal-hal apa yang
tidak dapat dikompromikan. Hal-hal
yang tidak dapat dikompromikan, misalnya kelestarian lingkungan hidup (termasuk jalur hijau), penggunaan lahan yang
mengakibatkan kehidupan kelak
menjadi tidak sehat atau tidak efisien, penggunaan lahan di daerah perkotaan
yang pincang, misalnya terlalu luas untuk hanya satu kegiatan tertentu, yang dianggap membawa dampak
buruk terhadap kehidupan.
2.5. Perencanaan ruang lingkup swasta
Lingkup kegiatan perencanaan oleh
swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada
perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll. Dewasa ini
lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas. Badan-badan usaha
konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin
meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan
layanan yang semakin luas dan profesionalisme. Kewenangan pihak swasta yang
semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta
maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap
kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas
layanan/produk. Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran
individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara
keseluruhan. Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan
fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku.Taat pada peraturan
bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya. Kepentingannya dalam
membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran
lokal hingga pada tataran yang lebih luas.
2.5. Peranan efektifias pranata pembangunan
Peran tersebut sudah di atur dalam
undang yang terkair masalah pada pembangunan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
Tentang Jasa Konstruksi.
2. UU No.26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang.
3. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1992
tentang Perumahan & Pemukiman.
Berdasarkan aturan aturan yang
berlaku diatas pranata pembangunan sangat berperan sekali, dimana kita dapat
mengetahui batasan batasan, maupun hal hal apa saja yang dapat dilakukan dan
dilaksanakan. contoh peranan jasa konstruksi dalam membangun
1. Pemberi Tugas (Owner)
Pihak
pihak yang menghendaki suatu pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain sehubungan
dengan kepentingannya atas hasil pekerjaan tersebut, atau wakilnya yang
ditunjuk dalam Pekerjaan.
2. Manajemen Konstruksi (Construction
Management)
Bertanggung
jawab untuk melaksanakan tugas dalam memimpin, mengkoordinir,dan mengawasi
pelaksaan pekerjaan di lapangan pada batas-batas yang telah ditentukan baik
teknis maupun administratif. Dalam menjalankan tugasnya MK dibantu oleh
beberapa orang yang masing-masing mempunyai keahlian dalam disiplin ilmu yang
diperlukan proyek.
3. Konsultan Perencana Arsitektur (Architectural
Consultant)
Badan/Organisasi
yang berada langsung di bawah owner, karena memegang peranan penting
untuk perencanaan awal/konsep desain dari segi arsitektur dan estetika ruangan.
Tugasnya yaitu:
- Membuat gambar/desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknis, fasilitas dan penempatannya.
- Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini.
- Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.
- Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan.
- Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
4. Konsultan Perencana Struktur (Structural
Consultant)
Badan/Organisasi
yang bertugas merencanakan dan merancang struktur yang sesuai dengan keinginan
pemilik proyek melalui kontraktor utama, baik struktur atas maupun struktur
bawah dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: kondisi tanah, fungsi
bangunan, bentuk bangunan (segi arsitektur), kondisi lahan, serta kondisi
alamnya. Tugas & wewenangnya:
- Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Membuat rancangan detail yang meliputi pembuatan gambar-gambar detail serta rincian volume pekerjaan.
- Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul selama masa konstruksi.
5. Konsultan Perencana Mekanik &
Elektrik (Mechanical / Electrical Consultant)
Badan/Organisasi
yang ahli dalam bidang Mechanical dan Electrical.
- Merencanakan instalasi yang menggunakan tenaga mesin dan listrik serta berbagai perlengkapan utilitas seperti misalnya AC, perlengkapan penerangan, plumbing, generator, pemadam kebakaran, telepon, dan sound system sesuai dengan keadaan dan fungsi bangunan.
- Memberikan penjelasan pada waktu rapat, menyusun dokumen pelaksanaan dan melakukan pengawasan berkala dan melaporkannya pada kontraktor utama.
BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Perencanaan
diperlukan dan terjadi dalam berbagai macam kegiatan antara lain perencanaan
social ekonomi dan perencanaan pembangunan, sebab perencanaan ini merupakan
proses dasar di dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan. Perencanaan
diperlukan dalam setiap jenis kegiatan baik itu kegiatan organisasi, perusahaan
maupun kegiatan dimasyarakat, dan perencanaan ada dalam setiap fungsi-fungsi,
karena fungsi-fungsi tersebut hanya dapat melaksanakan keputusan-keputusan yang
telah ditetapkan dalam perencanaan
4.2 Saran
Perancaan diatur sedemikian rupa hinga membentuk
hasil yang kompleks, dimulai mendata lalu menyusun. Sebagai arsitek, analisis
perencanaan dan menyusun hingga membentuk sebuah design, diaman design tersebut
dapat membantu perencanaan pembanguna dari ruang lingkup nasional, lokal,
regional maupun swasta.