Sunday, January 7, 2018

HPP tugas 4



HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
KAJIAN TERJADAP KONSEP PERENCANAAN YANG TELAH BERJALAN DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain—pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan—tak akan dapat berjalan.
Rencana dapat berupa rencana informal atau rencana formal. Rencana informal adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama. Sedangkan rencana formal adalah rencana tertulis yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Perencanaan diperlukan dan terjadi dalam berbagai macam kegiatan antara lain perencanaan social ekonomi dan perencanaan pembangunan, sebab perencanaan ini merupakan proses dasar di dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan. Perencanaan diperlukan dalam setiap jenis kegiatan baik itu kegiatan organisasi, perusahaan maupun kegiatan dimasyarakat, dan perencanaan ada dalam setiap fungsi-fungsi, karena fungsi-fungsi tersebut hanya dapat melaksanakan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam perencanaan.
Di negara-negara berkembang pada umumnya memiliki tingkat pengangguran yang jauh lebih tinggi, dari angka resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena ukuran sektor informal masih cukup besar sebagai salah satu lapangan nafkah bagi tenaga kerja tidak terdidik. Sektor informal tersebut dianggap sebagai katup pengaman bagi pengangguran.
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah pengangguran dan setengah pengangguran yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya penganggurandan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan-pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluaarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapt mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
 1.2 Rumusan Masalah
Dalam tugas ini akan dibahas beberapa masalah, diantaranya :
1.      Apa perencanaan di ruang lingkup nasional?
2.      Apa perencanaan di ruang lingkup lokal?
3.      Apa perencanaan di ruang lingkup regional?
4.      Apa perencanaan di ruang lingkup sector swasta
1.3 Tujuan
Dari permasalahan terebut , tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui konsep perencanaan apa saja yang telah atau akan terjadi untuk ruang lingkup nasional, lokal, regional maupun swasta.
                                                                     BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Perencanaan ruang lingkup nasional
Implementasi otonomi daerah dan desentralisasi di Indonesia menuntut perubahan paradigma perencanaan dan keuangan daerah yang bersifat komprehensif mengarah kepada transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, desentralisasi dan partisipasi masyarakat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pembangunan dalam UU ini Pembangunan Nasional dimaksud upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. 
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) itu sendiri adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Tujuan perencanaan pembangunan nasional menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, antara lain:
  1. Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan
  2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan
Lebih lanjut proses perencanaan menurut UU Nomor 25 Tahun 2009, yakni:
  1. Proses Politik: Pemilihan langsung Presiden dan Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses (publik choice theory of planning) Khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM
  2. Proses Teknokratik: Perencanaan yang dilakukan oleh perencana profesional, atau oleh lembaga/unit organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan khususnya dalam pemantapan peran, fungsi dan kompetensi lembaga perencana
  3. Proses partisipatif: perencanaan yang melibatkan masyarakat (stakeholders) antara lain melalui pelaksanaan Musrenbang
  4. Proses Bottom-Up dan Top-Down: Perencanaan yang aliran prosesnya dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas dalam hierarki pemerintahan.
Dengan berlakunya amandemen UUD 1945 ini, telah terjadi perubahan didalam pengolahan pembangunan. (1) Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN; (2) ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional; (3) diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam NKRI.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menjadi Ruang Lingkup Perencanaan pada Bab III pasal(3) sebagai berikut: (1) Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah Negara Republik Indonesia; (2) Perencanaan Pembangunan Nasional Terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; (3) Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan jangka tahunan.
Sistem perencanaan pembangunan dalam undang-undang ini terdapat empat tahapan dalam melaksanakan proses perencanaan. Tahapan-tahapan tersebut adalah : (1) penyusunan rencana, (2) penetapan rencana, (3) pengendalian pelaksanaan rencana, dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana. Keempat tahapan tersebut berjalan secara berkelanjutan sehingga membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh.
Dalam tahap penyusunan rencana, dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan. Rencana tersebut terbagi menjadi 4 langkah. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat menyeluruh, teknoktatik, dan terukur. Kedua adalah masing-masing instansi pemerintahan mempersiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. Langkah ketiga adalah melibatkan masyarakat dan menyelaraskan rencana pembangunan melalui musyawarah. Langkah terakhir adalah penyusunan rencana akhir.
Tahap selanjutnya adalah tahap penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga semua pihak terikat untuk melaksanakannya. Menurut UU ini, RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Nasional ditetapkan sebagai UU/Peraturan daerah. Sedangkan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) telah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden / Kepala daerah. Serta rencana pembangunan tahunan nasional ditetapkan sebagai peraturan presiden/kepala daerah.
Tahap setelah tahap penetapan rencana pembangunan adalah tahap pengendalian pelaksanaan. Pengendalian pelaksanaan rencana tersebut bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yg termuat dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan selama pelaksanaannya dipimpin oleh pimpinan kementerian. Selanjutnya, tugas menteri atau kepala Bappeda untuk menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementrian sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Tahap terakhir adalah tahapan evaluasi pelaksanaan rencana. Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis dengan mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi dilaksanana berdasarkan indikator dan sasaran kerja yang mencakup masukan, keluaran, hasil, manfaat , dan dampak.
2.2. Perencanaan ruang lingkup lokal
Dalam bidang perencanaan kota dan daerah, pendekatan sistem baru memperoleh parhatian pada tahun-tahun 1960-an. McLoughlin mengisahkan tentang semakin kompleksnya masalah lingkungan buatan dan kehidupan manusia, yang tidak diikuti dengan landasan teori dan pendekatan perencanaan yang mantap. Para ekonomi, sosiolog, ilmuwan politik, ahli geografi dan lain-lain semakin banyak melakukan studi tentang aspek spatial dari aktivitas manusia, akan tetapi lepas antara satu dengan yang lainnya.
Pengaruh tersebut tidak hanya menyebar di kalangan pendidikan dan teoritis, melainkan juga dalam kalangan penentu kebijaksanaan dan praktisi professional. Pendekatan perencanaan yang semula sering digunakan adalah pendekatan Fucnctional  dan Formalist  yang cenderung deterministic.
Sistem kota-kota berarti hubungan antara beberapa kota yang terjadi secara saling terkait, sehingga dapat mendatangkan manfaat tertentu bagi kota-kota itu dan juga bagi lingkungan sekitarnya. Pembangunan perkotaan di Indonesia memberikan berbagai dampak bagi masyarakat secara luas, baik yang bersifat positip, maupun yang negatif. Disadari bahwa pembangunan di kota-kota besar dan menengah di Indonesia, yang dipenuhi oleh penduduk yang berurbanisasi dari desa-desa memberikan banyak manfaat bagi Pemerintah, maupun bagi masyarakat. Manfaat dimaksud di antaranya dukungan terhadap Product Domestic Regional Bruto (PDRB) memberikan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum serta penyediaan sarana dan teknologi untuk peningkatan pengetahuan dan kepentingan warga masyarakat. Namun disadari  banyak dampak negatif yang ditimbulkan pembangunan kota-kota tersebut, diakibatkan berbagai faktor, salah satu di antaranya kesalahan pendekatan penyusunan perencanaan pembangunan kota.
Pada tahap-tahap pendekatan awal program pembangunan kota-kota di Indonesia dilakukan secara sektoral. Selain sektoral pendekatan perencanaan dilakukan secara top down. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah/Kota merencanakan pembangunan kota-kota dengan program/proyek untuk ukuran area yang sangat luas dan sifatnya lebih kepada instruksi dari instansi-instansi atas ke instansi-instansi di bawahnya. Pendekatan ini berhasil apabila disetujui secara luas oleh masyarakat luas, terkait dengan perumusan tujuan pengembangan dan kewenangan pengaturan dan prosedur administrasi bagi seluruh kelompok masyarakat. Pendekatan tersebut ternyata banyak yang gagal, sehingga belum bisa mengangkat tingkat kemiskinan masyarakat di kota-kota tersebut akibat kurangnya sumber daya manajemen lokal, sulitnya penegakan hukum dan aspek-aspek politis lainnya.
Masyarakat di daerah perkotaan negara-negara berkembang termasuk di Indonesia, pada kenyataannya tetap miskin, sulit mencari pekerjaan, masa depan belum jelas dan yang bekerja selalu khawatir kehilangan pekerjaannya. Di samping itu terjadi kompetisi yang tinggi antar berbagai kelompok masyarakat dan terjadinya penurunan kualitas lingkungan di perkotaan.
Masalah-masalah dan kelemahan tersebut di atas menyebabkan diperlukannya inisiatif baru di dalam pendekatan proses penyusunan perencanaan pembangunan kota, untuk tujuan mensejahterakan masyarakat secara luas. Inisiatif baru ditujukan kepada kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan kota, dengan melibatkan masyarakat setempat (komunitas lokal) secara luas. Pemberdayaan dan peningkatan peran-serta masyarakat secara luas yang dimulai sejak awal, yaitu sejak penyusunan perencanaan pembangunan merupakan paradigma baru.Oleh karena itu diperlukan suatu kebijakan dalam mengatasi masalah-masalah maupun tantangan dalam pembangunan nasional.
Kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang, baik dari yang membuatnya maupun yang mentaatinya (Suharto, 1997). Kamus Webster memberi pengertian kebijakan sebagai prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu.
Perencanaan kebijakan ditujukan pada masalah tertentu, sementara salah satu prinsip perencanaan komperehensif adalah memeprhatikan semua aspek secara simulatan, apakah suatu masalah khusus atau kesempatan yang berkaitan dengan aspek tersebut sudah diketahui atau belum.
2.4.  Perencanaan ruang lingkup regional
Perencanaan wilayah adalah perencanaan penggunaan ruang wilayah dan perencanaan aktivitas pada ruang wilayah. Perencanaan ruang wilayah biasanya dituangkan dalam perencanaan tata ruang wilayah sedangkan perencanaan aktivitas biasanya tertuang dalam rencana pembangunan wilayah, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek. Perencanaan wilayah sebaiknya dimulai dengan penetapan visi dan misi wilayah. Visi adalah cita-cita tentang masa depan wilayah yang diinginkan. Visi seringkali bersifat abstrak tetapi ingin menciptakan ciri khas wilayah yang ideal sehingga berfungsi sebagai pemberi inspirasi dan dorongan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Misi adalah kondisi antara atau suatu tahapan untuk mencapai visi tersebut. Misi adalah kondisi ideal yang setingkat di bawah visi tetapi lebih realistik untuk mencapainya. Dalam kondisi ideal, perencanaan wilayah sebaiknya dimulai setelah tersusunnya rencana tata ruang wilayah karena tata ruang wilayah merupakan landasan sekaligus sasaran dari perencanaan pembangunan wilayah.
Akan tetapi dalam praktiknya, cukup banyak daerah yang belum memiliki rencana tata ruang, tetapi berdasarkan undang-undang harus menyusun rencana pembangunan wilayahnya karena terkait dengan penyusunan anggaran. Seandainya tata ruang itu sudah ada dan masih berlaku, penyusunan rencana pembangunan daerah haruslah mengacu pada rencana tata ruang tersebut. Rencana pembangunan adalah rencana kegiatan yang akan mengisi ruang tersebut. Dengan demikian, pada akhirnya akan tercapai bentuk ruang yang dituju. Tata ruang juga sekaligus memberi rambu-rambu tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh pada tiap sisi ruang wilayah. Dengan demikian, tata ruang adalah panduan utama dalam merencanakan berbagai kegiatan di wilayah tersebut.
Perencanaan pembangunan wilayah sebaiknya menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan sektoral dan pendekatan regional. Pendekatan sektoral biasanya less-spatial (kurang memperhatikan aspek ruang secara keseluruhan), sedangkan pendekatan regional lebih bersifat spatial dan merupakan jembatan untuk mengaitkan perencanaan pembangunan dengan rencana tata ruang. Rencana tata ruang berisikan kondisi ruang/penggunaan lahan saat ini (saat penyusunannya) dan kondisi ruang yang dituju, misalnya 25 tahun yang akan datang. Rencana pembangunan wilayah misalnya RPJM, merencanakan berbagai kegiatan pembanggnan selama kurun waktu 5 tahun dan nantinya dituangkan lagi dalam rencana tahunan yang semestinya langsung terkait dengan anggaran. Dengan demikian, cukup jelas bahwa RPJM semestinya mengacu kepada rencana kondisi ruang yang dituju seperti tertera pada tata ruang. Peran para aktor pembangunan di luar pemerintah cukup besar, dan sesuai dengan mekanisme pasar, seringkali aktivitas dalam penggunaan ruang tidak mengarah kepada apa yang tertuang dalam rencana. Pada satu sisi, pemerintah ingin menciptakan pengaturan ruang yang baik. Akan tetapi, di sisi lain ingin mendapatkan manfaat yang terkandung dalam mekanisme pasar.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah seringkali terpaksa menempuh jalan kompromi. Artinya, arah penggunaan ruang sesuai mekanisme pasar masih dapat ditolerir sepanjang tidak mengganggu kelestarian lingkungan hidup. Seringkali rencana tata ruang terpaksa dikorbankan dalam arti kata dilakukan revisi sebelum masa berlakunya berakhir. Dalam kondisi seperti ini perencanaan tata ruang dan perencanaan pembangunan wilayah menjadi lebih rumit karena harus memperhatikan mekanisme pasar. Perencanaan tata ruang adalah perencanaan jangka panjang, sedangkan tingkah laku mekanisme pasar sulit diramalkan untuk jangka panjang. Dalam hal ini, perlu dibuat suatu kebijakan tentang hal-hal apa dari tata ruang itu yang dapat dikompromikan dan hal-hal apa yang tidak dapat dikompromikan. Hal-hal yang tidak dapat dikompromikan, misalnya kelestarian lingkungan hidup (termasuk jalur hijau), penggunaan lahan yang mengakibatkan kehidupan kelak menjadi tidak sehat atau tidak efisien, penggunaan lahan di daerah perkotaan yang pincang, misalnya terlalu luas untuk hanya satu kegiatan tertentu, yang dianggap membawa dampak buruk terhadap kehidupan.

2.5.  Perencanaan ruang lingkup swasta
Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll. Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas. Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme. Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk. Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan. Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku.Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya. Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.
2.5.  Peranan efektifias pranata pembangunan
            Peran tersebut sudah di atur dalam undang yang terkair masalah pada pembangunan sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
2.      UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
3.      Undang-Undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman.
Berdasarkan aturan aturan yang berlaku diatas pranata pembangunan sangat berperan sekali, dimana kita dapat mengetahui batasan batasan, maupun hal hal apa saja yang dapat dilakukan dan dilaksanakan. contoh peranan jasa konstruksi dalam membangun
1.      Pemberi Tugas (Owner
Pihak pihak yang menghendaki suatu pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain sehubungan dengan kepentingannya atas hasil pekerjaan tersebut, atau wakilnya yang ditunjuk dalam Pekerjaan.
2.      Manajemen Konstruksi (Construction Management)
Bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dalam memimpin, mengkoordinir,dan mengawasi pelaksaan pekerjaan di lapangan pada batas-batas yang telah ditentukan baik teknis maupun administratif. Dalam menjalankan tugasnya MK dibantu oleh beberapa orang yang masing-masing mempunyai keahlian dalam disiplin ilmu yang diperlukan proyek.
3.      Konsultan Perencana Arsitektur (Architectural Consultant)
Badan/Organisasi yang berada langsung di bawah owner, karena memegang peranan penting untuk perencanaan awal/konsep desain dari segi arsitektur dan estetika ruangan. Tugasnya yaitu:
  • Membuat gambar/desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknis, fasilitas dan penempatannya.
  • Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini.
  • Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.
  • Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan.
  • Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
4.      Konsultan Perencana Struktur (Structural Consultant)
Badan/Organisasi yang bertugas merencanakan dan merancang struktur yang sesuai dengan keinginan pemilik proyek melalui kontraktor utama, baik struktur atas maupun struktur bawah dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: kondisi tanah, fungsi bangunan, bentuk bangunan (segi arsitektur), kondisi lahan, serta kondisi alamnya. Tugas & wewenangnya:
  • Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis  yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Membuat rancangan detail yang meliputi pembuatan gambar-gambar detail serta rincian volume pekerjaan.
  • Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul selama masa konstruksi.
5.      Konsultan Perencana Mekanik & Elektrik (Mechanical / Electrical Consultant)
Badan/Organisasi yang ahli dalam bidang Mechanical dan Electrical.
  • Merencanakan instalasi yang menggunakan tenaga mesin dan listrik serta berbagai perlengkapan utilitas seperti misalnya AC, perlengkapan penerangan, plumbing, generator, pemadam kebakaran, telepon, dan sound system sesuai dengan keadaan dan fungsi bangunan.
  • Memberikan penjelasan pada waktu rapat, menyusun dokumen pelaksanaan dan melakukan pengawasan berkala dan melaporkannya pada kontraktor utama.








BAB III
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Perencanaan diperlukan dan terjadi dalam berbagai macam kegiatan antara lain perencanaan social ekonomi dan perencanaan pembangunan, sebab perencanaan ini merupakan proses dasar di dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan. Perencanaan diperlukan dalam setiap jenis kegiatan baik itu kegiatan organisasi, perusahaan maupun kegiatan dimasyarakat, dan perencanaan ada dalam setiap fungsi-fungsi, karena fungsi-fungsi tersebut hanya dapat melaksanakan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam perencanaan
4.2 Saran
Perancaan diatur sedemikian rupa hinga membentuk hasil yang kompleks, dimulai mendata lalu menyusun. Sebagai arsitek, analisis perencanaan dan menyusun hingga membentuk sebuah design, diaman design tersebut dapat membantu perencanaan pembanguna dari ruang lingkup nasional, lokal, regional maupun swasta.