Friday, October 13, 2017

Tinjauan Tentang UU No 28 Tahun 2002



 Hukum Pranata dan Pembangunan
Tinjauan Tentang UU No 28 Tahun 2002
 
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bangunan gedung merupakan buah karya manusia yang dibuat untuk menunjang kebutuhan hidup manusia, baik sebagai tempat bekerja, usaha, pendidikan, sarana olahraga dan rekreasi serta sarana lain sesuai kebutuhan masyarakat. Pesatnya pembangunan di Negara kita, disamping membawa dampak positif yaitu meningkatnya kesejahteraan masyarakat juga membawa dampak ngatif yaitu menimbulkan berbagai pelanggaran, demikian pula halnya di bidang pertanahan.1 Pada umumnya motif dan latar belakang penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan tersebut sangat bervariasi, yang antara lain sebagai berikut:2 a. Kurangnya tertib administrasi pertanahan dimasa lampau; b. Harga tanah yang meningkat cepat; c. Kondisi masyarakat yang semakin menyadari dan mengerti akan kepentingan haknya; d. Iklim keterbukaan sebagai salah satu kebijaksanaan yang digariskan Pemerintah; e. Masih adanya oknum-oknum pemerintah yang belum dapat menangkap aspirasi masyarakat; f. Adanya pihak-pihak yang menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan materiil yang tidak wajar atau menggunakan untuk kepentingan politik. Masalah yang ditemui di setiap negara termasuk Indonesia adalah dalam hal pemenuhan kebutuhan akan tanah sebagai akibat dari meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan, akan tetapi ruang atau tanah yang tersedia masih tetap seperti sediakala. Hal tersebut terutama dirasakan di wilayah perkotaan di Indonesia, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta khususnya.
Kota biasanya merupakan wilayah yang menunjukkan kecenderungan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat dan cepat. Hal itu wajar, dikarenakan daerah perkotaan seperti DKI Jakarta mempunyai daya tarik yang kuat. Daya tarik itu antara lain seperti menjanjikan kesempatan kerja yang lebih luas, memberikan pendapatan yang lebih tinggi, memberikan peluang pengembangan karir dan kemampuan profesional. Tanpa terkecuali dalam hal penyediaan berbagai kemudahan lainnya, misalnya dalam hal pendidikan, mengembangkan kegiatan usaha baru, menikmati kehidupan yang lebih mewah dan lain sebagainya.3 Tersedianya berbagai kemudahan dan daya tarik dari kota DKI Jakarta menuntut pemerintah untuk menyediakan tanah untuk dapat menampung kebutuhan akan sarana dan prasarana masyarakat, terutama kebutuhan akan kepentingan umum. Tanah perkotaan yang relatif terbatas yang cenderung sangat tidak seimbang dengan pemanfaatannya akan menimbulkan ketidakefektifan dan ketidakefesienan dalam penggunaan dan pemakaian sarana dan prasarana yang tersedia. Dengan terbatasnya lahan yang tersedia dan guna mewujudkan cita cita yang terkandung dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 45 maka perlu dilakukan penataan ruang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR), dimana penyelenggaran Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan : a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan b. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan c. Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Karena disadari bahwa bila pemanfaatan ruang tidak diatur dengan baik, kemungkinan besar akan terdapat pemborosan manfaat ruang dan penurunan kualitas ruang. Oleh karena itu, diperlukan penataan ruang untuk mengatur.

 1.2 Rumusan Masalah

Dalam tugas ini akan dibahas beberapa masalah, diantaranya :
1.      Tentang apa isi UU no 28 tahun 2002
2.      Apa kasus yang terkait dengan UU no 28 tahun 2002.
3.      Bagaimana mewujudkan UU no 28 tahun 2002
1.3 Tujuan

Pentingnya mempertahankan kemerdekaan bangsa Indoneisa dan dalam mencapai tujuan nasional. Seluruh warganegara suata Bangsa harus mempunyai kesadaran bahwa pentingnya hal tersebut. Di harapkan dengan penulisan makalah ini pembaca dapat :
1.      Menambah wawasan terkait isi UU no 28 tahun 2002
2.      Bisa mengaplikasikan UU no 28 tahun 2002.
3.      Semoga setelah pembaca membaca makalah ini apa yang menjadi
tujuan penulisan makalah ini dapat tercapai. Dan semoga makalah ini
dapat bermanfaat serta dapat di manfaatkan dengan baik.










                                                                       BAB II
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian UU No 28 Tahun 2002
UU No 28 Tahun 2002 adalah undang undang yang ditetapkan untuk mengatur tata hukum dan aturan yang berlaku pada bangunan  Bangunan gedung merupakan buah karya  manusia yang dibuat untuk menunjang kebutuhan hidup manusia, baik sebagai tempat bekerja, usaha, pendidikan, sarana olahraga dan rekreasi, serta sarana lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pada dasarnya setiap orang, badan, atau institusi bebas untuk membangun bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan dana, bentuk, konstruksi, dan bahan yang digunakan. Setiap bangunan gedung harus memenuhi pesyaratan fungsi utama bangunan gedung, yang di sebut juga fungsi bangunan gedung. Fungsi bangunan gedung ialah ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung, baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, maupun keandalan bangunan gedungnya. Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Hanya saja mengingat mungkin saja pembangunan suatu bangunan dapat mengangu orang lain maupun mungkin membahayakan kepentingan umum, tentunya pembangunan bangunan gedung harus diatur dan diawasi oleh pemerintah untuk itu, diperlukan suatu aturan hukum yang dapat mengatur agar bangunan dapat di bangun secara benar

3.2. Beberapa definisi UU No 28 Tahun 2002
1. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
2. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pem-bongkaran.
3. Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
4. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
5.. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi. 6. Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
7. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
8. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
9. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
10.  Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepa-katan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
11.  Pengkaji teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
12. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
13. Prasarana dan sarana bangunan gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
14.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. 15.  Pemerintah Daerah adalah kepala daerah kabupaten atau kota beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
3.3. Asas, Tujuan dan Lingkup
Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.
Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk :
1. mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; 3. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

3.4.  Fungsi Bangunan menurut UU No 28 Tahun 2002
(1) Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
(2) Bangunan gedung fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara.
(3)  Bangunan gedung fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng.
(4) Bangunan gedung fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan.
(5)  Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum.
(6) Bangunan gedung fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri.
(7)  Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi.
(8) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(9)  Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam izin mendirikan bangunan.
(10) Perubahan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah.
(11) Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan perubahan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3.5. Persyaratan Pembangunan Gedung menurut UU No 28 Tahun 2002
(1)  Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
(2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
(3) Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
(4) Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(5)  Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.
3.5. Persyaratan Administratif Pembangunan Gedung menurut UU No 28 Tahun 2002
(1)  Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
a.  status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; b. status kepemilikan bangunan gedung; dan c. izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung atau bagian bangunan gedung.
(3)  Pemerintah Daerah wajib mendata bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan.
(4) Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.































                                                                        BAB IV
 PERMASALAHAN
4.1 Masalah Bangunan terkait UU No 28 Tahun 2002
            Sebanyak 13 bangunan bertingkat di Kota Bandung disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak sesuai izin yang dikeluarkan.
Dari sebanyak itu, bangunan baru rumah sakit ternama di Kota Bandung diduga tidak memiliki izin, kemudian beberapa hotel disinyalir menyalahgunakan izin, seperti seharusnya empat tingkat malah dibangun tujuh tingkat dan semi basement.
Data yang mencantumkan beberapa lokasi yang diduga melanggar aturan itu, beredar di kalangan wartawan sejak akhir pekan lalu. Berdasarkan data, kebanyakan bangunan yang melanggar yaitu hotel.
Setidaknya ada 13 bangunan yang diduga menyalahi. Dari jumlah tersebut, 6 di antaranya adalah hotel. Sisanya yaitu pusat perbelanjaan (1), perkantoran (2), rumah sakit serta poliklinik (2) dan perguruan tinggi (1). Bahkan salah satu dari 13 tersebut bangunan baru kantor partai politik pun disinyalir tidak ada izinnya.
Akan tetapi, dinas terkait tampak belum bisa melakukan tindakan riil di lapangan. Masalahnya, saat ini pihak Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung tengah menunggu Perwal sebagai dasar hukum terkait sanksi.
Perwal itu berkaitan dengan keputusan pemisahan raperwal sanksi terhadap bangunan yang sudah dibangun dengan diskresi terhadap bangunan yang belum dibangun.
Berdasarkan data tersebut contoh bangunan yang dipersoalkan yakni bangunan Pullman Hotel & Convention Hall, di Jln. Ciponegoro, Kel. Citarum, Kec. Bandung Wetan.
Kondisi di lapangan, pembangunannya diduga tak sesuai dengan IMB. Dalam IMB, hotel itu harusnya memiliki 14 lantai dan 1 basement tapi prakteknya dibangun 14 lantai dan 2 basement.
Contoh lainnya yakni pembangunan gedung Infomedia (PT Telkom) di Jln. Terusan Buahbatu No 33. Bangunannya selesai dibangun 10 lantai tanpa IMB. Saat ini, di lokasi sudah dilakukan penyegelan dan sedang disiapkan perintah membongkar.
Kasus lainnya yaitu pembangunan Hotel Harper di Jln. Dr. Djunjunan. Hotel itu dibangun tidak sesuai IMB. Dalam IMB, disebutkan harus dibangun 4 lantai. Namun kenyataan, dibangun 2 masa bangunan, yaitu 9 lantai ditambah semi basement, basement dan lantai 7 plus semi basement.
Hotel lain yang diinilai bermasalah yaitu Noor Hotel di Jln. Madura. Hotel itu dibangun tidak sesuai dengan IMB. Ketinggian dalam IMB harusnya 4 lantai tapi dibangun 6-7 lantai. Pembangunan hotel itu memiliki IMB dengan No 503.648.I/2749/BPPT Tahun 2013.
Kemudian pembangunan Gedung Fiksi tahap 2 dan 3 di Jalan Gatot Subroto, juga dinilai bermasalah, sudah 2 kali dilayangkan panggilan dari Distarcip namun tidak dipenuhi.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Ade Fahruroji menilai 'penyakit lama' yang 'diderita' Pemkot Bandung tak kunjung terobati. Pelanggaran demi pelanggaran masih tetap terjadi dan tak ada langkah konkret di lapangan yang bisa memberikan efek jera.
Khusus masalah perizinan, Ade menilai sistem online yang diterapkan saat ini belum berjalan baik. Sistem yang terbilang baru itu, belum bisa memangkas problem yang kerap terjadi.
Dilihat dari masalah tersebut Bangunan tidak sesuai dengan IMB dimana hal ini tertulis di UU No 28 Tahun 2002 , tentang masalah administratif yang berbunyi
(1)  Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
(2)  Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:
a.    status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b.    status kepemilikan bangunan gedung; dan
c.    izin mendirikan bangunan gedung.
(3)  Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
(4)  Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat











BAB V
 PENUTUP

5.1 Simpulan
Bangunan gedung merupakan buah karya manusia yang dibuat untuk menunjang kebutuhan hidup manusia, baik sebagai tempat bekerja, usaha, pendidikan, sarana olahraga dan rekreasi serta sarana lain sesuai kebutuhan masyarakat.
Mendirikan bangunan tidak asal mendirikan begitu saja, tetap ada syarat hukum berlaku yang telah di tetapkan yaitu di Undang Undang No 28 Tahun 2002.

5.2 Saran
Undang Undang No 28 Tahun 2002 dibuat untuk menentukan syarat dan hukum yang berlaku di indonesia, maka UU tersebut sudah seharusnya di taati dan tidak mengabaikan nya begitu saja. Oleh karena itu mendirikan bangunan harus selalu memegang kuat UU No 28 Tahun 2002 agar bangunan bisa berdiri dengan sah.

Sumber : 
Wikipedia.org
google.co.id
http://www.sanitasi.net/undang-undang-no-28-tahun-2002-tentang-bangunan-gedung.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57cceaf30a38c/jika-fisik-bangunan-tidak-sesuai-dengan-data-di-imb
http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2015/11/29/351787/di-bandung-ada-13-bangunan-bertingkat-tak-miliki-ijin