Hukum Pranata dan Pembangunan
Tinjauan Tentang UU No 28 Tahun 2002
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Bangunan gedung
merupakan buah karya manusia yang dibuat untuk menunjang kebutuhan hidup
manusia, baik sebagai tempat bekerja, usaha, pendidikan, sarana olahraga dan
rekreasi serta sarana lain sesuai kebutuhan masyarakat. Pesatnya pembangunan di
Negara kita, disamping membawa dampak positif yaitu meningkatnya kesejahteraan
masyarakat juga membawa dampak ngatif yaitu menimbulkan berbagai pelanggaran,
demikian pula halnya di bidang pertanahan.1 Pada umumnya motif dan latar
belakang penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan tersebut sangat bervariasi,
yang antara lain sebagai berikut:2 a. Kurangnya tertib administrasi pertanahan
dimasa lampau; b. Harga tanah yang meningkat cepat; c. Kondisi masyarakat yang
semakin menyadari dan mengerti akan kepentingan haknya; d. Iklim keterbukaan
sebagai salah satu kebijaksanaan yang digariskan Pemerintah; e. Masih adanya
oknum-oknum pemerintah yang belum dapat menangkap aspirasi masyarakat; f.
Adanya pihak-pihak yang menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan
materiil yang tidak wajar atau menggunakan untuk kepentingan politik. Masalah
yang ditemui di setiap negara termasuk Indonesia adalah dalam hal pemenuhan
kebutuhan akan tanah sebagai akibat dari meningkatnya jumlah penduduk dan
kebutuhan, akan tetapi ruang atau tanah yang tersedia masih tetap seperti
sediakala. Hal tersebut terutama dirasakan di
wilayah perkotaan di Indonesia, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta khususnya.
Kota biasanya merupakan wilayah yang
menunjukkan kecenderungan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat dan
cepat. Hal itu wajar, dikarenakan daerah perkotaan seperti DKI Jakarta
mempunyai daya tarik yang kuat. Daya tarik itu antara lain seperti menjanjikan
kesempatan kerja yang lebih luas, memberikan pendapatan yang lebih tinggi,
memberikan peluang pengembangan karir dan kemampuan profesional. Tanpa
terkecuali dalam hal penyediaan berbagai kemudahan lainnya, misalnya dalam hal
pendidikan, mengembangkan kegiatan usaha baru, menikmati kehidupan yang lebih
mewah dan lain sebagainya.3 Tersedianya berbagai kemudahan dan daya tarik dari
kota DKI Jakarta menuntut pemerintah untuk menyediakan tanah untuk dapat
menampung kebutuhan akan sarana dan prasarana masyarakat, terutama kebutuhan
akan kepentingan umum. Tanah perkotaan yang relatif terbatas yang cenderung
sangat tidak seimbang dengan pemanfaatannya akan menimbulkan ketidakefektifan
dan ketidakefesienan dalam penggunaan dan pemakaian sarana dan prasarana yang
tersedia. Dengan terbatasnya lahan yang tersedia dan guna mewujudkan cita cita
yang terkandung dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 45 maka perlu dilakukan penataan
ruang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR),
dimana penyelenggaran Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah
nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan : a. Terwujudnya keharmonisan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan b. Terwujudnya keterpaduan dalam
penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber
daya manusia; dan c. Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak
negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Karena disadari bahwa
bila pemanfaatan ruang tidak diatur dengan baik, kemungkinan besar akan
terdapat pemborosan manfaat ruang dan penurunan kualitas ruang. Oleh karena
itu, diperlukan penataan ruang untuk mengatur.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam tugas ini akan dibahas beberapa masalah, diantaranya :
1.
Tentang apa isi UU no 28 tahun 2002
2.
Apa kasus yang terkait dengan UU no 28
tahun 2002.
3.
Bagaimana
mewujudkan UU
no 28 tahun 2002
1.3 Tujuan
Pentingnya mempertahankan kemerdekaan bangsa Indoneisa dan dalam mencapai tujuan nasional. Seluruh warganegara suata Bangsa harus mempunyai kesadaran bahwa pentingnya hal tersebut. Di harapkan dengan penulisan makalah ini pembaca dapat :
1.
Menambah wawasan terkait isi UU no 28
tahun 2002
2.
Bisa mengaplikasikan UU no 28 tahun
2002.
3. Semoga setelah pembaca membaca
makalah ini apa yang menjadi
tujuan penulisan makalah ini dapat tercapai. Dan semoga makalah ini
dapat bermanfaat serta dapat di manfaatkan dengan baik.
tujuan penulisan makalah ini dapat tercapai. Dan semoga makalah ini
dapat bermanfaat serta dapat di manfaatkan dengan baik.
BAB II
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian
UU No 28 Tahun
2002
UU No 28 Tahun 2002 adalah undang undang
yang ditetapkan untuk mengatur tata hukum dan aturan yang berlaku pada bangunan
Bangunan gedung merupakan buah karya manusia yang dibuat untuk menunjang kebutuhan
hidup manusia, baik sebagai tempat bekerja, usaha, pendidikan, sarana olahraga
dan rekreasi, serta sarana lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pada
dasarnya setiap orang, badan, atau institusi bebas untuk membangun bangunan gedung
sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan dana, bentuk, konstruksi, dan bahan yang digunakan.
Setiap bangunan gedung harus memenuhi pesyaratan fungsi utama bangunan gedung, yang
di sebut juga fungsi bangunan gedung. Fungsi bangunan gedung ialah ketetapan
mengenai pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan
gedung, baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, maupun
keandalan bangunan gedungnya. Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian,
keagamaan, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Hanya saja mengingat mungkin
saja pembangunan suatu bangunan dapat mengangu orang lain maupun mungkin
membahayakan kepentingan umum, tentunya pembangunan bangunan gedung harus
diatur dan diawasi oleh pemerintah untuk itu, diperlukan suatu aturan hukum
yang dapat mengatur agar bangunan dapat di bangun secara benar
3.2. Beberapa definisi UU No 28 Tahun 2002
1. Bangunan gedung adalah wujud fisik
hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian
atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang
berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau
tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya,
maupun kegiatan khusus.
2. Penyelenggaraan bangunan gedung
adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan
pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan
pem-bongkaran.
3. Pemanfaatan bangunan gedung adalah
kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan,
termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
4. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga
keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik
fungsi.
5.. Perawatan adalah kegiatan
memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan
bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
6. Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau
sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan
sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi
bangunan gedung.
7. Pelestarian adalah kegiatan
perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya
untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau
sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
8. Pembongkaran adalah kegiatan
membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen,
bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
9. Pemilik bangunan gedung adalah
orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah
sebagai pemilik bangunan gedung.
10.
Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan
pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepa-katan dengan pemilik bangunan
gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian
bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
11.
Pengkaji teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang mempunyai
sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi
bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
12. Masyarakat adalah perorangan,
kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya
di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli,
yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
13. Prasarana dan sarana bangunan
gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang
mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
14.Pemerintah Pusat, selanjutnya
disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terdiri dari Presiden beserta para menteri. 15.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah kabupaten atau kota beserta
perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah, kecuali untuk
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
3.3. Asas, Tujuan dan Lingkup
Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas
kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan
lingkungannya.
Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk :
1. mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai
dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang
menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan; 3. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan gedung.
3.4. Fungsi Bangunan
menurut UU No 28 Tahun 2002
(1) Fungsi bangunan gedung meliputi
fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
(2) Bangunan gedung fungsi hunian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bangunan untuk rumah tinggal
tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara.
(3)
Bangunan gedung fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng.
(4) Bangunan gedung fungsi usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bangunan gedung untuk perkantoran,
perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan
penyimpanan.
(5)
Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan,
laboratorium, dan pelayanan umum.
(6) Bangunan gedung fungsi khusus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bangunan gedung untuk reaktor
nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan
oleh menteri.
(7)
Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi.
(8) Fungsi bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(9)
Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam izin mendirikan bangunan.
(10) Perubahan fungsi bangunan gedung
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mendapatkan
persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah.
(11) Ketentuan mengenai tata cara
penetapan dan perubahan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3.5. Persyaratan Pembangunan Gedung menurut UU No 28 Tahun
2002
(1)
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
(2) Persyaratan administratif bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas
tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
(3) Persyaratan teknis bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan
persyaratan keandalan bangunan gedung.
(4) Penggunaan ruang di atas dan/atau
di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin
penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(5)
Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat,
bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung
yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.
3.5. Persyaratan Administratif Pembangunan Gedung menurut UU
No 28 Tahun 2002
(1)
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang
meliputi:
a.
status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas
tanah; b. status kepemilikan bangunan gedung; dan c. izin mendirikan bangunan
gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap orang atau badan hukum dapat
memiliki bangunan gedung atau bagian bangunan gedung.
(3)
Pemerintah Daerah wajib mendata bangunan gedung untuk keperluan tertib
pembangunan dan pemanfaatan.
(4) Ketentuan mengenai izin mendirikan
bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PERMASALAHAN
4.1 Masalah Bangunan
terkait UU No 28 Tahun 2002
Sebanyak
13 bangunan bertingkat di Kota Bandung disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) atau tidak sesuai izin yang dikeluarkan.
Dari sebanyak itu, bangunan baru rumah sakit ternama di Kota
Bandung diduga tidak memiliki izin, kemudian beberapa hotel disinyalir
menyalahgunakan izin, seperti seharusnya empat tingkat malah dibangun tujuh
tingkat dan semi basement.
Data yang mencantumkan beberapa lokasi yang diduga melanggar
aturan itu, beredar di kalangan wartawan sejak akhir pekan lalu. Berdasarkan
data, kebanyakan bangunan yang melanggar yaitu hotel.
Setidaknya ada 13 bangunan yang diduga menyalahi. Dari
jumlah tersebut, 6 di antaranya adalah hotel. Sisanya yaitu pusat perbelanjaan
(1), perkantoran (2), rumah sakit serta poliklinik (2) dan perguruan tinggi
(1). Bahkan salah satu dari 13 tersebut bangunan baru kantor partai politik pun
disinyalir tidak ada izinnya.
Akan tetapi, dinas terkait tampak belum bisa melakukan
tindakan riil di lapangan. Masalahnya, saat ini pihak Dinas Tata Ruang dan
Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung tengah menunggu Perwal sebagai dasar hukum
terkait sanksi.
Perwal itu berkaitan dengan keputusan pemisahan raperwal
sanksi terhadap bangunan yang sudah dibangun dengan diskresi terhadap bangunan
yang belum dibangun.
Berdasarkan data tersebut contoh bangunan yang dipersoalkan
yakni bangunan Pullman Hotel & Convention Hall, di Jln. Ciponegoro, Kel.
Citarum, Kec. Bandung Wetan.
Kondisi di lapangan, pembangunannya diduga tak sesuai dengan
IMB. Dalam IMB, hotel itu harusnya memiliki 14 lantai dan 1 basement tapi
prakteknya dibangun 14 lantai dan 2 basement.
Contoh lainnya yakni pembangunan gedung Infomedia (PT
Telkom) di Jln. Terusan Buahbatu No 33. Bangunannya selesai dibangun 10 lantai
tanpa IMB. Saat ini, di lokasi sudah dilakukan penyegelan dan sedang disiapkan
perintah membongkar.
Kasus lainnya yaitu pembangunan Hotel Harper di Jln. Dr.
Djunjunan. Hotel itu dibangun tidak sesuai IMB. Dalam IMB, disebutkan harus
dibangun 4 lantai. Namun kenyataan, dibangun 2 masa bangunan, yaitu 9 lantai
ditambah semi basement, basement dan lantai 7 plus semi basement.
Hotel lain yang diinilai bermasalah yaitu Noor Hotel di Jln.
Madura. Hotel itu dibangun tidak sesuai dengan IMB. Ketinggian dalam IMB
harusnya 4 lantai tapi dibangun 6-7 lantai. Pembangunan hotel itu memiliki IMB
dengan No 503.648.I/2749/BPPT Tahun 2013.
Kemudian pembangunan Gedung Fiksi tahap 2 dan 3 di Jalan
Gatot Subroto, juga dinilai bermasalah, sudah 2 kali dilayangkan panggilan dari
Distarcip namun tidak dipenuhi.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Ade
Fahruroji menilai 'penyakit lama' yang 'diderita' Pemkot Bandung tak kunjung
terobati. Pelanggaran demi pelanggaran masih tetap terjadi dan tak ada langkah
konkret di lapangan yang bisa memberikan efek jera.
Khusus masalah perizinan, Ade menilai sistem online yang
diterapkan saat ini belum berjalan baik. Sistem yang terbilang baru itu, belum
bisa memangkas problem yang kerap terjadi.
Dilihat dari masalah tersebut Bangunan
tidak sesuai dengan IMB dimana hal ini tertulis di UU No 28 Tahun 2002 ,
tentang masalah administratif yang berbunyi
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
(2) Persyaratan administratif
bangunan gedung meliputi:
a. status hak atas
tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan
bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung.
(3) Persyaratan teknis
bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan
bangunan gedung.
(4) Persyaratan
administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan
gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang
dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai
kondisi sosial dan budaya setempat
BAB V
PENUTUP
5.1 Simpulan
Bangunan gedung merupakan buah karya manusia yang dibuat
untuk menunjang kebutuhan hidup manusia, baik sebagai tempat bekerja, usaha,
pendidikan, sarana olahraga dan rekreasi serta sarana lain sesuai kebutuhan
masyarakat.
Mendirikan bangunan tidak asal
mendirikan begitu saja, tetap ada syarat hukum berlaku yang telah di tetapkan
yaitu di Undang Undang No 28 Tahun 2002.
5.2 Saran
Undang Undang No 28 Tahun 2002 dibuat
untuk menentukan syarat dan hukum yang berlaku di indonesia, maka UU tersebut
sudah seharusnya di taati dan tidak mengabaikan nya begitu saja. Oleh karena
itu mendirikan bangunan harus selalu memegang kuat UU No 28 Tahun 2002 agar
bangunan bisa berdiri dengan sah.
Sumber :
Wikipedia.org
google.co.id
http://www.sanitasi.net/undang-undang-no-28-tahun-2002-tentang-bangunan-gedung.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57cceaf30a38c/jika-fisik-bangunan-tidak-sesuai-dengan-data-di-imb
http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2015/11/29/351787/di-bandung-ada-13-bangunan-bertingkat-tak-miliki-ijin