Tuesday, December 26, 2017

Tinjauan tentang Perburuan Kerja



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di negara-negara berkembang pada umumnya memiliki tingkat pengangguran yang jauh lebih tinggi, dari angka resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena ukuran sektor informal masih cukup besar sebagai salah satu lapangan nafkah bagi tenaga kerja tidak terdidik. Sektor informal tersebut dianggap sebagai katup pengaman bagi pengangguran.
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah pengangguran dan setengah pengangguran yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya penganggurandan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan-pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluaarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapt mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
 1.2 Rumusan Masalah

Dalam tugas ini akan dibahas beberapa masalah, diantaranya :
1.      Definisi ketenagakerjaan dan tenaga kerja?
2.      Bagaimana hubungan kerja dan hubungan  industrial dalam ketenagakerjaan?
3.      Bagaimana menerapkan pengupahan dan kesejahteraan para tenaga kerja?
4.      Mengapa terjadi mogok kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Lock Out?
1.3 Tujuan
Dari permasalahan terebut , tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui arti dari ketenagakerjaan dan tenaga kerja.
2.      Untuk mengetahui bagaimana hubungan kerja dan hubungan industrial dalam ketenagakerjaan.
3.      Untuk mengetahui bagaimana menerapkan sistem pengupahan dan kersejahteraan para tenaga kerja.
4.      Untuk mengetahui alasan terjadinya mogok kerja dan Pemutusan Hubungan  Kerja (PHK) atau Lock Out.
                                                                     BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi
Yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap laki-laki atau perempuan yang sedang dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Selanjutnya, yang dimaksud dengan pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan mendapat upah. Sedangkan yang di maksud dengan upah disini adalah hak pekerja yang di terima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, di tetapkan atau akan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja maupun keluarganya.
Hubungan yang mengatur sektor ketenagakerjaan ini disebut dengan hukum ketenaga kerjaan atau hukum perburuhan. Yang dimaksud dengan hukum perburuhan adalah ketentuan hukum yang mengatur tentang hubungan kerja dengan mana terdapat pekerjaan yang dilakukan oleh pihak buruh (tenaga kerja) kepada pihak majikan (pengusaha) sebagai atasannya, dengan menerima upah.

Di samping itu, yang dimaksud dengan pengusaha adalah:
1.      Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
2.      Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
3.      Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan bukan diluar wilayah Indonesia.

Perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan memberlakukan prinsip-prinsip yuridis sebagai berikut:
1.      Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenaga kerjaan yang baik.
2.      Kesempatan dan pemberlakuan yang sama.
3.      Perencanaan dan informasi ketenagakerjaan sebagai dasar mengatur kebijakan.
4.      Pembinaan hubungan industrial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
5.      Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan industrial, seperti lembaga Tripartit, Bipartit, kesepakatan kerja bersama dan lain-lain.
6.      Perlindungan tenaga kerja.
7.      Pelatihan kerja.
8.      Pelayanan penempatan tenaga kerja.
9.      Pembinaan dan perlindungan tenaga kerja.
10.  Pengawasan ketenagakerjaan.

2.2. Perburuhan terkait  UU No 13 tahun 2013
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Pengusaha adalah : a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
6. Perusahaan adalah : a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
8. Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
9. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
10. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
12. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
13. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
16. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
18. Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
19. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
20. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
21. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
22. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
24. Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
 25. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
26. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
27. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
28. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
29. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
30. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
31. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. 32. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan. 33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2.3. Asas, Tujuan dan Lingkup
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
2.4.  Masalah Upah terkait UU No 12 tahun 2013
Ukuran filosofis dari pengupahan adalah bahwa setiap pekerja tanpa memperbedakan jenis kelamin berhak untuk memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Karena itu, besarnya upah haruslah layak dan sekali-kali tidak boleh di bawah besarnya upah minimum yang di tetapkan oleh pemerintah per wilayah. Namun demikian, selain dari kewajiban upah minimum, perlindungan pekerja dalam bidang pengupahan dilakukan dengan jalan sebagai berikut:
·         Kebijaksanaan upah minimum seperti telah disebutkan.
·         Kebijaksanaan upah kerja lembur.
·         Upah tidak masuk kerja karena sakit.
·         Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.
·         Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.

Dalam hal perusahaan pailit atau dilikuidasi, maka upah pekerja merupakan hutang yang didahulukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam menetapkan kebijakan pengupahan nasional, dibentuklah Dewan Pengupahan Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah, yang anggotanya terdiri atas wakil-wakil dari pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, perguruan tinggi dan pakar.
Pada prinsipnya, upah dibayar sebagai imbalan dari prestasi kerja dari pihak pekerja. Karena itu, pada prinsipnya upah tidak dibayar jika pekerja tidak melaakukan pekerjaan. Akan tetapi, pengusaha wajib membayar upah menurut tata cara yang diatur oleh perundang-undangan, meskipun terjadi hal-hal sebagai berikut:
·         Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
·         Pekerja tidak masuk kerja karena berhalangan.
·         Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban kepada negara.
·         Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban agamanya.
·         Pekerja bersedia melakukan pekerjaan, tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun karena halangan yang dialami pengusaha.
·         Pekerja melaksanakan hak istirahat dan cuti.
·         Pekerja melaksanakan tugas organisasi pekerja atas persetujuan pengusaha.

Selanjutnya, dalam hubungan dengan kesejahteraan pekerja, maka pengusaha diwajibkan oleh hukum untuk menyediakan fasilitas pekerjaan sesuai dengan kemampuan perusahaan, kedudukan dan kebutuhan pekerja.
Di antara fasilitas yang diberikan kepada pekerja adalah sebagai berikut:
·         Fasilitas perumahan.
·         Fasilitas kendaraan.
·         Pemberian bonus.
·         Tunjangan Lebaran dan hari Natal, dan lain-lain bagi yang beragama lain.
·         Cuti tahunan, hamil, dan lain-lain.
·         Pembentukan koperasi karyawan.
·         Pendidikan dan pelatihan kerja.
·         Jaminan sosial tenaga kerja.
·         Dan lain-lain.

2.5.  Mogok Kerja
Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja. Mogok kerja adalah hak dari pekerja dan hanya dapat dilakukan di perusahaan yang bersangkutan, yang harus diberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Pemberitahuan tertulis tersebut dilakukan dalam waktu minimal 24 (dua puluh empat) jam sebelum tindakan mogok dan harus ditandatangani oleh pengurus serikat pekerja dan wakil pekerja.
2.6.  PHK Dan Lock Out
2.6.1 PHK dan Lock Out Definisi
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
Pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan oleh pengusaha setelah segala daya upaya untuk menghindarinya ternyata gagal. Pemutusan hubungan kerja haruslah dimusyawarahkan dengan oleh pengusaha kepada serikat pekerja atau dengan pekerja yang bersangkutan apabila pekerja belum menjadi anggota serikat pekerja.

Pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilakukan (dilarang) dalam hal-hal sebagai berikut:
·         Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
·         Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara.
·         Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
·         Pekerja menikah, hamil, melahirkan, atau gugur kandungan.
·         Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam suatu perusahaan, kecuali hal tersebut telah diatur dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.
·         Pekerja mendirikan menjadi anggota dan/atau menjadi pengurus serikat pekerja.

Sementara itu, mungkin juga terjadi suatu penutupan perusahaan dalam hubungan dengan perselisihan hubungan industrial ini. Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan (hak) dari pengusaha untuk menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan sebagai akibat penyelesaian perselisihan industrialyang tidak mencapai kesepakatan, supaya pekerja tidak mengajukan tuntutan yang melampaui kewenangan perusahaan.
Lock out tersebut hanya dapat dilakukan setelah pihak pengusaha memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada serikat pekerja  dan/atau wakil pekerja dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2.6.2 Keselamatan dan Perlindungan Buruh
Untuk menjaga keselamatan dan perlindungan kerja, perundang-undanagan di bidang ketenagakerjaan mengharuskan pengusaha memperhatikan rambu-rambu hukum sabagai berikut:
1.      Dilarang mempekerjakan anak, kecuali karena alasan-alasan tertentu terpaksa dilakukan. Anak adalah orang yang masih berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun.
2.      Bagi anak-anak yang dipekerjakan karena terpaksa disebabkan alasan-alasan tertentu tersebut wajib diberikan perlindungan khusus.
3.      Dilarang mempekerjakan orang muda untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu atau pekerjaan-pekerjaan dengan situasi tertentu. Orang muda adalah orang (laki-laki atau perempuan) berumur antara 15 (lima belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
4.      Dilarang mempekerjakan orang perempuan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu atau pekerjaan-pekerjaan dengan situasi tertentu atau pada waktu tertentu seperti malam hari kecuali dengan izin khusus.
5.      Pengusaha wajib mengikuti ketentuan jam kerja dan lembur.
6.      Pekerja berhak mendapat waktu istirahat kerja, cuti tahunan dan cuti hamil.
7.      Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.
8.      Dilarang mempekerjakan orang pada hari libur resmi, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang memerlukan pekerjaan terus-menerus.







BAB III
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Di negara-negara berkembang pada umumnya memiliki tingkat pengangguran yang jauh lebih tinggi, dari angka resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal tersebut sangat memungkinkan untuk memberikan lapangan kerja yang layak, dan tidak di pungkiri lagi menjadi buruh adalah pilihan yang terbaik, Sebagai buruh, ada tata tertib yang harus di laksanakan, atau juga pemberian upah, tentang perlingan yang terkait UU No 12 tahun 2013.
4.2 Saran
Perburuan di indonesia sudah menjadi hal yang sangat mendominasi di indonesia. Saran dari penyusun yaitu memberikan hak hak yang sudah menjadi milik pekerja, terkait UU No 12 tahun 2013.