BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di negara-negara berkembang pada
umumnya memiliki tingkat pengangguran yang jauh lebih tinggi, dari angka resmi
yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena ukuran sektor informal
masih cukup besar sebagai salah satu lapangan nafkah bagi tenaga kerja tidak
terdidik. Sektor informal tersebut dianggap sebagai katup pengaman bagi
pengangguran.
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia
sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan
jumlah pengangguran dan setengah pengangguran yang besar, pendapatan yang
relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya penganggurandan setengah
pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan-pemborosan sumber daya dan
potensi yang ada, menjadi beban keluaarga dan masyarakat, sumber utama
kemiskinan, dapt mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan dapat
menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam tugas ini akan dibahas beberapa masalah, diantaranya :
1. Definisi ketenagakerjaan dan tenaga kerja?
2. Bagaimana hubungan kerja dan
hubungan industrial dalam
ketenagakerjaan?
3. Bagaimana menerapkan pengupahan dan
kesejahteraan para tenaga kerja?
4. Mengapa terjadi mogok kerja dan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Lock Out?
1.3 Tujuan
Dari permasalahan terebut , tujuan
penulisan makalah ini yaitu :
1. Untuk mengetahui arti dari
ketenagakerjaan dan tenaga kerja.
2. Untuk mengetahui bagaimana hubungan
kerja dan hubungan industrial dalam ketenagakerjaan.
3. Untuk mengetahui bagaimana
menerapkan sistem pengupahan dan kersejahteraan para tenaga kerja.
4. Untuk mengetahui alasan terjadinya
mogok kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) atau Lock Out.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi
Yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap laki-laki
atau perempuan yang sedang dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat. Sedangkan
yang dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan
tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Selanjutnya,
yang dimaksud dengan pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan
kerja pada pengusaha dengan mendapat upah. Sedangkan yang di maksud dengan upah
disini adalah hak pekerja yang di terima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah
atau akan dilakukan, di tetapkan atau akan dibayarkan menurut suatu perjanjian
kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja maupun keluarganya.
Hubungan
yang mengatur sektor ketenagakerjaan ini disebut dengan hukum ketenaga kerjaan
atau hukum perburuhan. Yang dimaksud dengan hukum perburuhan adalah ketentuan
hukum yang mengatur tentang hubungan kerja dengan mana terdapat pekerjaan yang
dilakukan oleh pihak buruh (tenaga kerja) kepada pihak majikan (pengusaha)
sebagai atasannya, dengan menerima upah.
Di
samping itu, yang dimaksud dengan pengusaha adalah:
1. Orang perseorangan, persekutuan,
atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
2. Orang perseorangan, persekutuan atau
badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
3. Orang perseorangan, persekutuan atau
badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan
bukan diluar wilayah Indonesia.
Perundang-undangan
dibidang ketenagakerjaan memberlakukan prinsip-prinsip yuridis sebagai berikut:
1. Landasan, asas, dan tujuan
pembangunan ketenaga kerjaan yang baik.
2. Kesempatan dan pemberlakuan yang
sama.
3. Perencanaan dan informasi
ketenagakerjaan sebagai dasar mengatur kebijakan.
4. Pembinaan hubungan industrial sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila.
5. Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan
industrial, seperti lembaga Tripartit, Bipartit, kesepakatan kerja bersama dan
lain-lain.
6. Perlindungan tenaga kerja.
7. Pelatihan kerja.
8. Pelayanan penempatan tenaga kerja.
9. Pembinaan dan perlindungan tenaga
kerja.
10. Pengawasan ketenagakerjaan.
2.2. Perburuhan terkait UU No 13 tahun 2013
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal
yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah
masa kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
3. Pekerja/buruh adalah setiap orang
yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Pemberi kerja adalah orang
perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Pengusaha adalah : a. orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara
berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
6. Perusahaan adalah : a. setiap bentuk
usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik
persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Perencanaan tenaga kerja adalah
proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan
dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program
pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
8. Informasi ketenagakerjaan adalah
gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah,
naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai
ketenagakerjaan.
9. Pelatihan kerja adalah keseluruhan
kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan
kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat
keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi
jabatan atau pekerjaan.
10. Kompetensi kerja adalah kemampuan
kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap
kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
11. Pemagangan adalah bagian dari
sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di
lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan
pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses
produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai
keterampilan atau keahlian tertentu.
12. Pelayanan penempatan tenaga kerja
adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga
tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai
dengan kebutuhannya.
13. Tenaga kerja asing adalah warga
negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
14. Perjanjian kerja adalah perjanjian
antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat
syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
15. Hubungan kerja adalah hubungan
antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang
mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
16. Hubungan industrial adalah suatu
sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah
yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Serikat pekerja/serikat buruh
adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
18. Lembaga kerja sama bipartit adalah
forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan
industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan
serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
19. Lembaga kerja sama tripartit adalah
forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan
yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat
buruh, dan pemerintah.
20. Peraturan perusahaan adalah
peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat
kerja dan tata tertib perusahaan.
21. Perjanjian kerja bersama adalah
perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat
buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau
beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja,
hak dan kewajiban kedua belah pihak.
22. Perselisihan hubungan industrial
adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau
gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh
karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan
perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
23. Mogok kerja adalah tindakan
pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau
oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat
pekerjaan.
24. Penutupan perusahaan (lock out)
adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian
untuk menjalankan pekerjaan.
25. Pemutusan hubungan kerja adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
26. Anak adalah setiap orang yang
berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
27. Siang hari adalah waktu antara
pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
28. 1 (satu) hari adalah waktu selama
24 (dua puluh empat) jam.
29. Seminggu adalah waktu selama 7
(tujuh) hari.
30. Upah adalah hak pekerja/buruh yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau
pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan.
31. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah
suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan
rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung
atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan
kerja yang aman dan sehat. 32. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan
mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang
ketenagakerjaan. 33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
2.3. Asas, Tujuan dan Lingkup
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas
keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan
daerah.
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara
optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan
tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; c.
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
2.4.
Masalah Upah terkait UU No 12
tahun 2013
Ukuran filosofis dari pengupahan
adalah bahwa setiap pekerja tanpa memperbedakan jenis kelamin berhak untuk
memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Karena itu, besarnya upah
haruslah layak dan sekali-kali tidak boleh di bawah besarnya upah minimum yang
di tetapkan oleh pemerintah per wilayah. Namun demikian, selain dari kewajiban
upah minimum, perlindungan pekerja dalam bidang pengupahan dilakukan dengan
jalan sebagai berikut:
·
Kebijaksanaan upah minimum seperti
telah disebutkan.
·
Kebijaksanaan upah kerja lembur.
·
Upah tidak masuk kerja karena sakit.
·
Upah tidak masuk kerja karena
melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.
·
Upah karena menjalankan hak waktu
istirahat kerjanya.
Dalam hal perusahaan pailit atau
dilikuidasi, maka upah pekerja merupakan hutang yang didahulukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memberikan saran dan
pertimbangan kepada pemerintah dalam menetapkan kebijakan pengupahan nasional,
dibentuklah Dewan Pengupahan Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah, yang
anggotanya terdiri atas wakil-wakil dari pemerintah, organisasi pengusaha,
serikat pekerja, perguruan tinggi dan pakar.
Pada prinsipnya, upah dibayar
sebagai imbalan dari prestasi kerja dari pihak pekerja. Karena itu, pada
prinsipnya upah tidak dibayar jika pekerja tidak melaakukan pekerjaan. Akan
tetapi, pengusaha wajib membayar upah menurut tata cara yang diatur oleh
perundang-undangan, meskipun terjadi hal-hal sebagai berikut:
·
Pekerja sakit sehingga tidak dapat
melakukan pekerjaan.
·
Pekerja tidak masuk kerja karena
berhalangan.
·
Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya
karena sedang menjalankan kewajiban kepada negara.
·
Pekerja tidak dapat melakukan
pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban agamanya.
·
Pekerja bersedia melakukan
pekerjaan, tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan
sendiri maupun karena halangan yang dialami pengusaha.
·
Pekerja melaksanakan hak istirahat
dan cuti.
·
Pekerja melaksanakan tugas
organisasi pekerja atas persetujuan pengusaha.
Selanjutnya,
dalam hubungan dengan kesejahteraan pekerja, maka pengusaha diwajibkan oleh
hukum untuk menyediakan fasilitas pekerjaan sesuai dengan kemampuan perusahaan,
kedudukan dan kebutuhan pekerja.
Di
antara fasilitas yang diberikan kepada pekerja adalah sebagai berikut:
·
Fasilitas perumahan.
·
Fasilitas kendaraan.
·
Pemberian bonus.
·
Tunjangan Lebaran dan hari Natal,
dan lain-lain bagi yang beragama lain.
·
Cuti tahunan, hamil, dan lain-lain.
·
Pembentukan koperasi karyawan.
·
Pendidikan dan pelatihan kerja.
·
Jaminan sosial tenaga kerja.
·
Dan lain-lain.
2.5.
Mogok Kerja
Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama
menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan
penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi
tuntutan pekerja. Mogok kerja adalah hak dari pekerja dan hanya dapat dilakukan
di perusahaan yang bersangkutan, yang harus diberitahukan secara tertulis
kepada pengusaha dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan. Pemberitahuan tertulis tersebut dilakukan dalam waktu minimal
24 (dua puluh empat) jam sebelum tindakan mogok dan harus ditandatangani oleh
pengurus serikat pekerja dan wakil pekerja.
2.6.
PHK Dan Lock Out
2.6.1 PHK dan Lock Out Definisi
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
adalah pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
Pemutusan hubungan kerja hanya dapat
dilakukan oleh pengusaha setelah segala daya upaya untuk menghindarinya
ternyata gagal. Pemutusan hubungan kerja haruslah dimusyawarahkan dengan oleh
pengusaha kepada serikat pekerja atau dengan pekerja yang bersangkutan apabila
pekerja belum menjadi anggota serikat pekerja.
Pemutusan hubungan kerja tidak dapat
dilakukan (dilarang) dalam hal-hal sebagai berikut:
·
Pekerja berhalangan masuk kerja
karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua
belas) bulan secara terus-menerus.
·
Pekerja berhalangan menjalankan
pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara.
·
Pekerja menjalankan ibadah yang
diperintahkan agamanya.
·
Pekerja menikah, hamil, melahirkan,
atau gugur kandungan.
·
Pekerja mempunyai pertalian darah
dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam suatu perusahaan,
kecuali hal tersebut telah diatur dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan
kerja bersama.
·
Pekerja mendirikan menjadi anggota
dan/atau menjadi pengurus serikat pekerja.
Sementara itu, mungkin juga terjadi
suatu penutupan perusahaan dalam hubungan dengan perselisihan hubungan
industrial ini. Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan (hak) dari
pengusaha untuk menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan sebagai
akibat penyelesaian perselisihan industrialyang tidak mencapai kesepakatan,
supaya pekerja tidak mengajukan tuntutan yang melampaui kewenangan perusahaan.
Lock out tersebut hanya dapat
dilakukan setelah pihak pengusaha memberitahukan maksudnya secara tertulis
kepada serikat pekerja dan/atau wakil
pekerja dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
2.6.2 Keselamatan dan Perlindungan Buruh
Untuk menjaga keselamatan dan
perlindungan kerja, perundang-undanagan di bidang ketenagakerjaan mengharuskan
pengusaha memperhatikan rambu-rambu hukum sabagai berikut:
1. Dilarang mempekerjakan anak, kecuali
karena alasan-alasan tertentu terpaksa dilakukan. Anak adalah orang yang masih
berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun.
2. Bagi anak-anak yang dipekerjakan
karena terpaksa disebabkan alasan-alasan tertentu tersebut wajib diberikan
perlindungan khusus.
3. Dilarang mempekerjakan orang muda
untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu atau pekerjaan-pekerjaan dengan situasi
tertentu. Orang muda adalah orang (laki-laki atau perempuan) berumur antara 15
(lima belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
4. Dilarang mempekerjakan orang
perempuan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu atau pekerjaan-pekerjaan dengan
situasi tertentu atau pada waktu tertentu seperti malam hari kecuali dengan
izin khusus.
5. Pengusaha wajib mengikuti ketentuan
jam kerja dan lembur.
6. Pekerja berhak mendapat waktu
istirahat kerja, cuti tahunan dan cuti hamil.
7. Pekerja wanita tidak diwajibkan
bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.
8. Dilarang mempekerjakan orang pada
hari libur resmi, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang memerlukan
pekerjaan terus-menerus.
BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Di negara-negara berkembang pada umumnya memiliki tingkat
pengangguran yang jauh lebih tinggi, dari angka resmi yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Hal tersebut sangat memungkinkan untuk
memberikan lapangan kerja yang layak, dan tidak di pungkiri lagi menjadi buruh
adalah pilihan yang terbaik, Sebagai buruh, ada tata tertib yang harus di
laksanakan, atau juga pemberian upah, tentang perlingan yang terkait UU No 12
tahun 2013.
4.2
Saran
Perburuan di
indonesia sudah menjadi hal yang sangat mendominasi di indonesia. Saran dari
penyusun yaitu memberikan hak hak yang sudah menjadi milik pekerja, terkait UU
No 12 tahun 2013.